INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), terpaksa turun gunung membela kebijakan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, yang melakukan Penunjukan Langsing (PL) proyek pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIM RS ) untuk RS Malingping senilai Rp2,5 milliar.
Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, WH mengatakan pertimbangan proyek tersebut di PL kan adalah hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya mengklarifikasi bahwa pembangunan lanjutan di Rumah Sakit Malingping dengan nilai Rp 2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan melalui metode Penunjukkan Langsung telah sesuai aturan dan prosedur,” ujar Gubernur Banten, Kamis (4/3/2021).
Gubernur Banten juga menjelaskan bahwa itu sesuai prosedur berdasarkan hasil review BPKP, bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.
“Pertimbangannya adalah boleh sesuai dengan hasil review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas hak paten dan proyek lanjutan, jadi ga ada masalah karena sudah sesuai prosedur,” ujar WH.
Sementara Ajat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi dari 9 anggota BPKP, 4 orang diantaranya tidak setuju di PL kan karena melanggar Perpres no.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah sebagai mana diungkapkan Direkrur Kordinasi wilayah 2 satuan tugas pencegahan KPK, Yudiawan Yudisono
“Saya dapat informasi 4 orang dari 9 anggota BPKP tidak setuju kalau itu di PL kan karena barang tersebut bukanlah rahasia negara seperti alat penyadapan,” ungkap Ajat.
Hal senada diungkapkam ketua Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya, yang menegaskan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp2,5 milliar harus melalui proses tender.
“Itu salah besar kalau proyek Rp2,5 milliar di PL kan,” tegasnya. (ryo/yas)







