• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Viral Penolakan Miras dari Negeri Madangkara, Begini Ceritanya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 21:36
in Nasional
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Presiden (Perpres) minuman keras (Miras) terus menuai kontroversi. Penolakan datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, ulama dan tokoh agama lain, akademisi, para politisi dan masyarakat. Hingga akhirnya, hari ini Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Miras tersebut.

Penolakan yang datang salah satunya melalui konten video berdurasi 3.25 detik tersebut. Dalam video yang viral di media sosial (medsos) tersebut bercerita tentang bahaya miras di negeri kerajaan Madangkara.

BacaJuga:

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

“Ini sekian kalinya pembunuhan dilakukan oleh para pemabuk. Saya ingin kalian melaporkan secara jujur dan lengkap,” kata Raja Madangkara Brama Kumbara.

Dari laporan para punggawa kerajaan, tidak diketahui sejak kapan kasus tersebut terjadi. Di awali kebiasaan para pemuda mengkonsumsi miras. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kios miras yang subur di negeri tersebut.

“Sementara kami tidak bisa menindak mereka, karena tidak ada larangan berjualan miras,” ujar salah satu punggawa kerajaan.

“Kita basmi saja para penjual dan pembeli miras yang meresahkan rakyat kita,” imbuh Mantili.

Raja Brama Kumbara sendiri mengakui tidak bisa menindak para penjual dan pembeli miras tanpa dasar undang-undang yang jelas. Kendati, hukum MaLima bisa digunakan untuk menghukum dan menahan para pemabok.

“Yang perlu kita pikirkan itu peraturan untuk pembuat dan penjualnya,” kata Brama Kumbara.

Salah satu punggawa Rakata pun meminta kepada Raja Mandangkara untuk memutuskan secara bijaksana UU miras. Pasalnya, selama ini para pembuat dan penjual miras dibebankan pajak yang mahal.

“Hasilnya cukup membantu pembangunan di Madangkara,” ucap Rakata.

Punggawa lainnya tak menerima apabila miras hanya untuk pemasukan pajak negara saja. Karena, selama ini miras telah merusak perilaku pemuda di Madangkara.

“Apakah pendapatan pajak dari Miras itu mampu mengobati kerusakan perilaku yang sudah terlanjur terjadi,” timpanya.

Menanggapi hal itu, Raja Brama Kumbara membenarkan hal tersebut. Karena, menurut Brama, kerusakan watak dan perilaku sangat sulit diperbaiki. Dan perilaku buruk tersebut akan memberi citra yang buruk kepada pedagang manca di negeri Madangkara.

“Akhirnya pelan tapi pasti pedagang manca akan meninggalkan Madangkara. Dan kalau itu terjadi, maka perdagangan kita akan mati,” kata Brama Kumbara.

Salah satu punggawa pun beranggapan, munculnya pedagang miras yang marak di Madangkara dikendali oleh oknum. Bahkan, pedagang keliling pun kini turut menjual miras.

“Semua ini ada yang mengatur dengan maksud-maksud tertentu,” ujar pengawa Indragumala di amini punggawa lainnya. (nas)

Tags: mirasPerpres Investasi MirasPerpres Miras

Berita Terkait.

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.