• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 16:17
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.

“Jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Tri Retno Isnaningsih seperti dilansir Antara dalam acara dialog virtual pada Selasa.

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Tri menjelaskan, menurut Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah per jam hanya hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan atau kurang dari tujuh jam per hari.

Upah per jam bagi pekerja paruh waktu, menurut ketentuan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Upah per jam itu dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana dalam menyepakati tersebut tidak boleh kurang dari formula upah per jam,” kata Dinar.

Menurut formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah, upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 itu, Dinar menjelaskan, merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.

Ia mengemukakan bahwa formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu.

Hasil peninjauan itu akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional. (bro)

Tags: Kemnakerpekerja paruh waktuupah

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nasional

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
sturman
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:07
esti
Nasional

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:37
kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.