• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tegas, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Berat Kafe Bandel

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 22:43
in Nasional
Kafe Raja Murah (RM), di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Antara

Kafe Raja Murah (RM), di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat bagi para pengelola usaha, termasuk salah satunya kafe yang bandel terus-menerus melakukan pelanggaran saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Bagi kafe yang nakal, sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas, akan kami berikan sanksi seberat mungkin,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”

Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Riza menyebut hal tersebut akan dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan didasari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021, yang juga mengamanatkan sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

Dia mengimbau agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya, antara lain dengan melaporkan lokasi kafe atau pengelola usaha lainnya yang melakukan pelanggaran.

“Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua. Untuk menyampaikan kepada kami mana-mana daerah titik-titik yang dianggap (melanggar) laporkan, akan kami tindak,” ujar Riza.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta, ditambah adanya insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu (25/2/2021).

“Jadi, hari ini kita menutup permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2/2021).

Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1×24 jam terkait pelanggaran prokes COVID-19.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan selama 3×24 jam. (arm)

Tags: covid-19dki jakartakafekafe bandel

Berita Terkait.

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”
Nasional

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:45
Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional
Nasional

Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:31
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan
Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:45
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:01
Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Nasional

Seskab Teddy Aktif Turun ke Lapangan, Pengamat Ingatkan Risiko “AsKabPi”

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:01
AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026
Nasional

Kapolri Kawal Ketat Mudik 2026, Fatalitas Kecelakaan Turun 30,41 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.