• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Residivis Pengedar Obat Terlarang Diringkus

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 13:11
in Nusantara
Ilustrasi. Pixabay

Ilustrasi. Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seakan tak pernah kapok tidur dibalik sel tahanan, AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang diringkus Polres Serang Kota karena kedapatan menjual obat terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Shilton mengatakan, tersangka ditangkap di kontrakannya di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang saat sedang menunggu kiriman paket obat keras dari bandar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

BacaJuga:

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

“Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (1/3/2021).

AKP Shilton menjelaskan, saat tim melakukan pengembangan, rekan tersangka datang dengan tujuan memberikan paket yang diambilnya dari jasa pengiriman.

Kemudian, tersangka bersama rekannya digelandang ke Mapolres Serang. Pada saat itu, rekan tersangka mengaku tidak tahu isi dalam paket itu merupakan obat terlarang. Akhirnya, pengambil paket itu dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam pengedaran obat keras.

“Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik,” jelasnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara online. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.

“Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 kali menjalani bisnis ilegal ini,” terangnya. (son)

Tags: obat terlarangresidivis
Berita Sebelumnya

Presiden Harapkan KRL Yogya-Solo Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Berita Berikutnya

Waspada! KDRT Muncul dari Keluarga yang Tidak Terbina

Berita Terkait.

gempa-ciamis
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:53
gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
aceh
Nusantara

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23
soni
Nusantara

Implementasi Kebijakan, Gubernur Ambil Sendiri Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:12
rudi
Nusantara

Kaltim Incar Keluar dari Low Middle Income, Pendidikan Gratis Jadi Kunci

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:28
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.41.41
Nusantara

Pemprov Banten Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07
Berita Berikutnya
Waspada! KDRT Muncul dari Keluarga yang Tidak Terbina

Waspada! KDRT Muncul dari Keluarga yang Tidak Terbina

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.