• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sengketa Tanah Bukanlah Harus Dimaknai Adanya Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 13:08
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH menyebutkan dalam kasus sengketa tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Dikatakan, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor, Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia. Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah “Mafia Tanah” yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yg profesional, yang biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

“Masalah mafia tanah yang menjadi perhatian Bapak Presiden, selanjutnya direspon dengan kebijakan Kapolri dalam pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” tuturnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan, sehingga siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP . “Sehingga Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini,” katanya.

Namun demikian tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah), lanjut pakar hukum pidana ini, mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta. Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah,” katanya.

Adanya stigmatisasi sebagai mafia tanah dengan beropini tanpa adanya suatu bukti dengan hanya sekadar Informasi yang dirangkum dengan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan AHL dalam kasus tanah di Jakarta, paparnya, justru dapat menimbulkan adanya pencemaran nama baik seseorang yang diberikan perlindungan hukum dalam negara hukum.

“Oleh karenanya seharusnya penyebutan keterlibatan seseorang itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh menyebabkan menyerang kehormatan seseorang,” tutupnya. (gin)

Tags: mafia tanahsengketa tanah
Previous Post

Luna Maya Dikado Tas Mewah dari Bos TV, Harganya Bukan Kaleng-kaleng

Next Post

Era Industri 4.0, Sofyan A. Djalil: Alih Teknologi dan Transfer Pengetahuan itu Penting

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.54.08
Nasional

Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

Rabu, 12 November 2025 - 21:58
Next Post
Era Industri 4.0, Sofyan A. Djalil: Alih Teknologi dan Transfer Pengetahuan itu Penting

Era Industri 4.0, Sofyan A. Djalil: Alih Teknologi dan Transfer Pengetahuan itu Penting

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2583 shares
    Share 1033 Tweet 646
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.