• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Lagi, Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 18:21
in Headline
Barang bukti botol miras illegal yang diamankan Bea Cukai.
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector, Bea Cukai terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat. Ini di antaranya minuman keras (miras) yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang konsumsi dan peredarannya perlu diawasi, karena dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai berhasil mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di Kota Dumai dan Ambon. Pada Rabu (24/2/2021) dinihari, petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai.

BacaJuga:

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara

Pejabat hingga Mantan Presiden Hadiri “Open House” Prabowo di Istana Merdeka

“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut. Di lokasi kejadian, ditemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dan disembunyikan dibalik terpal plastik,” papar Fuad Fauzi, kepala Kantor Bea Cukai Dumai.

Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp838.000.000 dan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Saat ini telah diamankan tiga orang pelaku pemilik miras ilegal, serta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diproses lebih lanjut.

Fuad menambahkan, pelaku diduga melanggar pasal pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39/2007.

Sementara itu, Bea Cukai Ambon menindak salah satu tempat hiburan malam, yang diduga tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan didapati menjual miras.

“Pada operasi kali ini, petugas Bea Cukai Ambon mengamankan 13 botol miras dengan pita cukai, bersama pemilik tempat hiburan malam, untuk diproses lebih lanjut,” papar Saut Mulia, kepala Kantor Bea Cukai Ambon.

Harapan selanjutnya, peredaran miras ilegal di Indonesia dapat ditekan dan kepatuhan pemilik usaha/tempat penjualan BKC dapat terus meningkat, serta masyarakat terus turut andil dalam menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal. (ipo)

Tags: Bea Cukaiilegalmiras

Berita Terkait.

Budi-Prasetyo
Headline

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:21
Yaqut
Headline

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:27
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Headline

Pejabat hingga Mantan Presiden Hadiri “Open House” Prabowo di Istana Merdeka

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:01
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang
Headline

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:45
Cerita Warga Masuk Istana saat “Open House” Lebaran, Sampai Menangis Haru
Headline

Cerita Warga Masuk Istana saat “Open House” Lebaran, Sampai Menangis Haru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:21
DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Headline

Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2661 shares
    Share 1064 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.