• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Kewajiban Pengusaha Minuman Beralkohol Sebagai Pemilik Izin NPPBKC

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:27
in Ekonomi
Illustrasi

Illustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.

BacaJuga:

Menkop Apresiasi Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo, Tegaskan Koperasi Jadi Wadah Potensi Ekonomi Daerah

Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional

Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 dari Kemenaker RI

Sebelum diterbitkannya izin berupa NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi, diantaranya dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin. Juga, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

“Ketentuan perizinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Syarif, Rabu (24/2/2021).

Hal ini, lanjut Syarif, sebagaimana telah dilakukan Bea Cukai Kupang dalam melakukan pemeriksaan lokasi pada Toko Berkat di daerah Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. “Pengusaha wajib melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, dan adapat mealkukan kses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC,” sebut Syarif.

Kegiatan asistensi dan sosialisasi juga telah dilakukan Bea Cukai Pantoloan kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha yang memiliki izin NPPBKC.

“Dengan adanya asistensi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para Pengusaha miras dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.

“Penyalur dan tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku NPPBKC habis, yaitu lima tahun,” kata Syarif.

Syarif menyampaikan, perpanjangan izin NPPBKC ini sebagaimana yang telah dilakukan Bea Cukai Jambi terhadap salah satu pengusaha tempat penjualan eceran berupa minuman beralkohol.

“Diharapkan dengan adanya rangkaian kegiatan asistensi langsung kepada pengguna jasa, dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan usaha khususnya di bidang cukai,” harap Syarif. (ipo)

Tags: Bea CukaiIzin NPPBKCMinuman Beralkohol

Berita Terkait.

Menkop Apresiasi Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo, Tegaskan Koperasi Jadi Wadah Potensi Ekonomi Daerah
Ekonomi

Menkop Apresiasi Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo, Tegaskan Koperasi Jadi Wadah Potensi Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:05
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Ekonomi

Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:07
gadai
Ekonomi

Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 dari Kemenaker RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:27
bc3
Ekonomi

Sektor Kepabeanan dan Cukai Sumbang Rp152 Triliun Penerimaan Negara hingga Semester I Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:25
samator
Ekonomi

Teknologi Jadi Andalan Samator, Filling Station Baru Perkuat Ekosistem Industri Batam

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05
zaid
Ekonomi

BPDP Ajak Media Lihat Langsung Kontribusi Sawit bagi Perekonomian Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3075 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.