• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Kewajiban Pengusaha Minuman Beralkohol Sebagai Pemilik Izin NPPBKC

Redaksi by Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:27
in Ekonomi
Illustrasi

Illustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.

Sebelum diterbitkannya izin berupa NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi, diantaranya dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin. Juga, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

“Ketentuan perizinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Syarif, Rabu (24/2/2021).

Hal ini, lanjut Syarif, sebagaimana telah dilakukan Bea Cukai Kupang dalam melakukan pemeriksaan lokasi pada Toko Berkat di daerah Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. “Pengusaha wajib melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, dan adapat mealkukan kses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC,” sebut Syarif.

Kegiatan asistensi dan sosialisasi juga telah dilakukan Bea Cukai Pantoloan kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha yang memiliki izin NPPBKC.

“Dengan adanya asistensi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para Pengusaha miras dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.

“Penyalur dan tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku NPPBKC habis, yaitu lima tahun,” kata Syarif.

Syarif menyampaikan, perpanjangan izin NPPBKC ini sebagaimana yang telah dilakukan Bea Cukai Jambi terhadap salah satu pengusaha tempat penjualan eceran berupa minuman beralkohol.

“Diharapkan dengan adanya rangkaian kegiatan asistensi langsung kepada pengguna jasa, dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan usaha khususnya di bidang cukai,” harap Syarif. (ipo)

Tags: Bea CukaiIzin NPPBKCMinuman Beralkohol
Previous Post

Dukung PEN, Bea Cukai Yogyakarta Berhasil Kumpulkan Miliaran Devisa Ekspor

Next Post

Pacaran Jennie BLACKPINK dan G-Dragon Trending, Netizen Kaget Hingga Tremor

Related Posts

haikal
Ekonomi

BPJPH-Kemenperin Sinergi Perkuat Ekosistem Halal, Pacu Sertifikat Halal sebagai Nilai Tambah Industri

Rabu, 12 November 2025 - 10:30
etp
Ekonomi

Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, ETP Forum: Transisi Energi Masih Jalan di Tempat

Rabu, 12 November 2025 - 10:10
mr-diy
Ekonomi

MR D.I.Y. Raih Penghargaan FMCG di ASEAN Business Awards, Berkat Produk Berkualitas yang Terjangkau

Selasa, 11 November 2025 - 21:22
bri 1
Ekonomi

Pembiayaan KUR BRI Dorong Kenaikan Omzet UMKM hingga Double Digit

Selasa, 11 November 2025 - 20:48
riau
Ekonomi

UMKM Riau HomLiv Raih Juara Pertama di Final “Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas”

Selasa, 11 November 2025 - 17:55
pangan
Ekonomi

Generasi Muda, Energi Baru untuk Kemandirian Pangan Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 17:47
Next Post
Pacaran Jennie BLACKPINK dan G-Dragon Trending, Netizen Kaget Hingga Tremor

Pacaran Jennie BLACKPINK dan G-Dragon Trending, Netizen Kaget Hingga Tremor

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.