• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UMKM Dapat Lapak 30 Persen di Area Infrastruktur Publik melalui PP 7/2021

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:35
in Headline
Ilustrasi. Foto: Instagram/@sahabat_umkm

Ilustrasi. Foto: Instagram/@sahabat_umkm

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diundangkan. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).

BacaJuga:

Kendaraan Lintasi GT Cikatama Naik, Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Waktu Ini

Kasus Penyiraman Air Keras Akan Diusut Tuntas oleh Polda Metro Jaya

Acid Attack Case on Activist Andrie Yunus to Be Thoroughly Investigated by Polda Metro Jaya

Salah satu prioritas Kemenkop dan UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. “Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten.

Selain itu, lanjut Teten, PP ini juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.  Mengenai poin ini, ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Ia berharap masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. “Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ucap dia.

Teten juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurut Teten, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik.

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” tuturnya. (yah)

Tags: infrastrukturKemenkop dan UKMUMKM

Berita Terkait.

GT-Cikampek-Utama
Headline

Kendaraan Lintasi GT Cikatama Naik, Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Waktu Ini

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:22
Bhudi
Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Akan Diusut Tuntas oleh Polda Metro Jaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:02
BH
Headline

Acid Attack Case on Activist Andrie Yunus to Be Thoroughly Investigated by Polda Metro Jaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:02
Presiden-RI
Headline

Often Taking Matters Into His Own Hands, Prabowo Warned of ‘One-Man Show’ Risk

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:00
Prabowo
Headline

Sering Turun Tangan Sendiri, Prabowo Diingatkan Bahaya “One Man Show”

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:00
tol
Headline

D-6 to Eid, Cipali Toll Road Sees Traffic Surge Dominated by Minibuses

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.