• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kapolri Minta Kapolda Kedepankan Restorative Justice Tangani UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 20:07
in Headline
indoposco

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 per tanggal (22/2/2021) tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.

Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya.

BacaJuga:

Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

Ganti Rugi Jemaah, Komnas Haji Desak Aset Penipu Haji dan Umrah Dirampas

Bareskrim Ungkap TPPO Jadi Tentara Bayaran Rusia: Total 58 WNI, 1 Meninggal

Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice,” ujar Kapolri dalam telegram tersebut.

Dan terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (gin)

Tags: kapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPolriUU ITE

Berita Terkait.

mabes
Headline

Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

Selasa, 3 November 2026 - 18:31
haji
Headline

Ganti Rugi Jemaah, Komnas Haji Desak Aset Penipu Haji dan Umrah Dirampas

Selasa, 3 November 2026 - 17:07
Kualitas Pemilu Jadi Tanggung Jawab Bersama, DPR Singgung Demokrasi Pascareformasi
Headline

Bareskrim Ungkap TPPO Jadi Tentara Bayaran Rusia: Total 58 WNI, 1 Meninggal

Selasa, 3 November 2026 - 10:01
Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 T hingga Kuartal III 2026, Laba Bersih Normalisasi Tumbuh 3,9 Persen
Headline

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Senin, 2 November 2026 - 19:17
Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein
Headline

Buntut Putusan MK dan MA, DPR Didorong Gunakan Hak Konstitusional Terkait Posisi Gibran

Senin, 2 November 2026 - 18:38
pram
Headline

Pemprov Jakarta Dukung Aturan Larangan Vape Anggota Polri

Senin, 2 November 2026 - 12:08

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Editor Dilianto
Selasa, 3 November 2026 - 16:26

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta mengawali kiprahnya di League Cup 2026/2027 dengan ujian tandang melawan PSMS Medan. Duel yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2339 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.