• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

51 Persen Izin Usaha Cukup melalui OSS

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 21 Februari 2021 - 23:57
in Ekonomi
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersama perwakilan dari 123 kabupaten/kota seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Foto: Antara/Ho-Kemenko Perekonomian/pri

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersama perwakilan dari 123 kabupaten/kota seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Foto: Antara/Ho-Kemenko Perekonomian/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat, sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menko Airlangga di Jakarta, Minggu (21/2/2021) menjelaskan, 51 persen kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah.

BacaJuga:

Kirim Paket Kini Lebih Praktis, J&T Express Hadir di Aplikasi MyTelkomsel

Mudik Aman Bersama Pertamina, 153 Bus Antar 5 Ribu Pemudik ke Kampung Halaman

PLN NP Catat Kemajuan Proyek PLTU Sofifi, Unit #2 Berhasil Sinkron

Ia menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020, dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pendekatan kegiatan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) terdapat sebanyak 2.280 tingkat risiko.

Untuk 51 persen kegiatan usaha tersebut terdiri dari 31 persen atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20 persen atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR).

Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).

Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan).

Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).

Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Menko Airlangga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Pengaturan berusaha berbasis risiko tersebut lahir dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres.

Ia menjelaskan adapun hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

β€œHal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada 2021,” katanya. (arm)

Tags: Kemenko PerekonomianOnline Single SubmissionUsaha Mikro Kecil

Berita Terkait.

Kirim Paket Kini Lebih Praktis, J&T Express Hadir di Aplikasi MyTelkomsel
Ekonomi

Kirim Paket Kini Lebih Praktis, J&T Express Hadir di Aplikasi MyTelkomsel

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:21
Mudik-Gratis
Ekonomi

Mudik Aman Bersama Pertamina, 153 Bus Antar 5 Ribu Pemudik ke Kampung Halaman

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:29
pltu
Ekonomi

PLN NP Catat Kemajuan Proyek PLTU Sofifi, Unit #2 Berhasil Sinkron

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:06
bca
Ekonomi

BCA Siapkan Terobosan Baru, Dividen Interim Dibagi Tiap Kuartal pada 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:04
bankjakt
Ekonomi

Transparansi Diperkuat, LPS Kelola Dana Syariah Terpisah dari Konvensional

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:57
ptba
Ekonomi

Inovasi Hijau PTBA: Setor Botol Plastik, Langsung Jadi Poin Bernilai Uang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.