• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anggota KPU Jember Disidang DKPP Terkait Surat Dinas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 23:35
in Nusantara
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di aula KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore. (ANTARA)

Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di aula KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto terkait surat tidak sesuai nota dinas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof Muhammad, dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Rochani (unsur KPU), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Hananto Widodo (unsur masyarakat) di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/2/2021) sore hingga malam.

BacaJuga:

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Perkara itu diadukan oleh Cahya Adi Saputra melalui kuasanya Heru Prastiono, namun yang hadir dalam sidang tersebut dikuasakan kepada M Husni Thamrin, karena Heru Prastiono berhalangan hadir akibat terpapar Covid-19.

Pokok perkara terkait dugaan Teradu (Achmad Susanto) mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Surat itu berjudul “Resume Rapat Koordinasi (daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020” yang tidak memiliki kop surat KPU Kabupaten Jember, dan tidak distempel KPU Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya.

“Kami menduga surat tersebut disebarluaskan melalui grup whatsapp kepada jajaran penyelenggara pemilu ad hoc khususnya Divisi Teknis PPK dan semua PPS se-Kabupaten Jember,” kata M Husni Thamrin dalam persidangan sebagai Pengadu seperti dikutip Antara.

Menurutnya surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.

Ia menjelaskan kriteria surat dinas seperti yang termuat dalam PKPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang menjelaskan kriteria surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.

Achmad Susanto sebagai Teradu menolak dalil aduan Pengadu, karena menurutnya laporan Pengadu yang dituduhkan adalah bukan merupakan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jember, namun hanya bersifat catatan resume rapat koordinasi melalui daring untuk internal penyelenggara badan ad hoc.

“Berdasarkan PKPU tersebut, jelas yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi sesuai ketentuan adalah Ketua KPU Jember dan bukan saya seperti yang ditunjukkan oleh Pengadu,” ujarnya pula.

Terkait dalil aduan bahwa surat tersebut dijadikan pedoman penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal paslon, ia juga membantahnya.

“Pelaksanaan verifikasi faktual dalam Pilkada 2020 dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan bukan surat sebagaimana Pengadu tuduhkan,” katanya lagi.

Ketua DKPP Muhammad mengatakan pemeriksaan perkara tersebut hanya cukup sekali sidang saja, dan fakta-faktanya akan diplenokan oleh DKPP dalam waktu dekat.

“Biasanya putusan sidang tersebut paling lama sepekan setelah sidang digelar, dan biasanya pada hari Rabu akan digelar pleno terkait sidang-sidang yang dilaksanakan oleh DKPP. Mudah-mudahan bisa segera diplenokan,” katanya lagi. (wib)

Tags: DKPPKPU

Berita Terkait.

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14
Peti-Barang
Nusantara

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43
danantara
Nusantara

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.