• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Syarat Modal Minimum Bank Digital Rp 10 Triliun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:45
in Ekonomi
Tangkapan Layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (18/2/2021). Foto: Antara/Youtube OJK

Tangkapan Layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (18/2/2021). Foto: Antara/Youtube OJK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun peraturan mengenai pendirian bank digital, di antaranya terdapat pertimbangan regulator untuk mensyaratkan modal minimum hingga mencapai Rp10 triliun.

“Untuk pendirian bank digital, persyaratannya Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Disertai persyaratan eksiting bank digital seperti memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang pruden dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis (18/2/2021).

BacaJuga:

Holding UMKM Expo 2025 Dibuka, Rantai Pasok Nasional Mulai Disatukan

Kampanye Diskon ShopeeFood, Catatkan Pertumbuhan Merchant Lokal dan UMKM 3,5 Kali Lebih

Galeri 24 Hadirkan Inovasi Terbaru lewat Peluncuran G24 Black Series

Anung menyampaikan ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam penyusunan awal. OJK akan berkonsultasi dengan para pelaku industri untuk memfinalisasi peraturan itu.

Dia juga mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat. Jadi besaran modal minimum bisa saja berubah di kemudian hari.

Pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis, yakni pertama entitas baru yang akan beroperasi penuh sebagai bank digital. Kedua, transformasi bank konvensional yang sudah beroperasi sebelumnya untuk menjadi bank digital.

Industri perbankan Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sedang beralih ke perbankan digital. Misalnya, bank swasta terbesar di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk yang mengakuisisi Bank Royal untuk membentuk bank digital. Kemudian, PT Bank Jago Tbk, dan rencana-rencana transformamsi bank digital seperti masuknya perusahaan Singapura, Sea Group ke Bank Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE).

“Dari eksisting ke digital, itu harus punya model bisnis yang realistis. dan juga paham mitigasi dan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko, termasuk kejahatan siber, perlindungan data nasabah. Dan direksi yang kompetensi di bidang IT itu juga jadi pertimbangan,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan peraturan mengenai bank digital masih digodok. Dia berharap naskah peraturan tersebut dapat segera rampung.

“Kami meng-adress hal-hal seperti itu dan tentunya akan kami keluarkan seperti yang kita sampaikan. Harapan saya tentu dalam waktu dekat bisa kami atur,” ujar Heru. (bro)

Tags: Bank DigitalOJK
Berita Sebelumnya

Clubhouse Wajib Daftar ke Kominfo

Berita Berikutnya

HPSN 2021, Babak Baru Pengelolaan Sampah di Indonesia

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.03.57
Ekonomi

Holding UMKM Expo 2025 Dibuka, Rantai Pasok Nasional Mulai Disatukan

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:24
IMG-20251222-WA0030
Ekonomi

Kampanye Diskon ShopeeFood, Catatkan Pertumbuhan Merchant Lokal dan UMKM 3,5 Kali Lebih

Senin, 22 Desember 2025 - 22:13
IMG-20251222-WA0028
Ekonomi

Galeri 24 Hadirkan Inovasi Terbaru lewat Peluncuran G24 Black Series

Senin, 22 Desember 2025 - 21:48
umkm
Ekonomi

Setahun Mengabdi, Kementerian UMKM Bangun Kepercayaan Publik lewat Layanan Berkualitas

Senin, 22 Desember 2025 - 17:07
pegadaian
Ekonomi

Pegadaian Berkolaborasi dengan Institusi Pasar Modal Untuk Rilis ETF Emas Syariah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:00
migor
Ekonomi

MinyaKita Melambung, Satgas Pangan Baru Sibuk BAP Distributor

Senin, 22 Desember 2025 - 11:19
Berita Berikutnya
HPSN 2021, Babak Baru Pengelolaan Sampah di Indonesia

HPSN 2021, Babak Baru Pengelolaan Sampah di Indonesia

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.