• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satu ASN Depok Dipecat, 17 Turun Pangkat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:35
in Nusantara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Depok, Jawa Barat, dijatuhi hukuman disiplin selama 2020 hingga Februari 2021.

“Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada puluhan ASN bervariasi mulai dari tingkat berat, sedang dan ringan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (18/2/2021).

BacaJuga:

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi

Supian menuturkan, pada 2020 ASN yang melanggar disiplin ada 14 orang. Sedangkan pada Januari sampai Februari 2021 ada empat orang. Sebanyak delapan orang dari 18 yang melanggar disiplin dikenakan hukuman disiplin berat. Sementara sepuluh orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.

“Satu orang yang melanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dan menyalahgunakan wewenang,” kata Supian.

Hukuman tersebut, jelas Supian, mengacu aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, maka hukuman bagi pelanggar disiplin tidak sama. Sebelum dijatuhkan hukuman tentunya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap ASN dengan melihat kesalahannya.

Masih, setelah diperiksa 18 ASN Kota Depok dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. ASN yang sudah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).

“Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.

Supian sangat menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN. “Kami sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi ini pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan,” tukasnya. (ter)

Tags: ASNKota Depok

Berita Terkait.

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:45
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nusantara

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:21
Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi
Nusantara

Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

PetroChina Raih Platinum P2-HIV/AIDS, Bukti Dunia Usaha Bisa Pimpin Perubahan Kesehatan Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:10
Instalasi
Nusantara

Tak Lagi Jauh dari Air Bersih: NHM Peduli Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga Kobok

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:27
Tim-SAR
Nusantara

Hari Kedua Pencarian Korban Erupsi Dukono, 2 WNA Terdeteksi di Dekat Bibir Kawah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.