• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satu ASN Depok Dipecat, 17 Turun Pangkat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:35
in Nusantara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Depok, Jawa Barat, dijatuhi hukuman disiplin selama 2020 hingga Februari 2021.

“Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada puluhan ASN bervariasi mulai dari tingkat berat, sedang dan ringan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (18/2/2021).

BacaJuga:

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Sambut Mudik Lebaran 2026, Mitsubishi Motors Siapkan Layanan Diler Siaga di Berbagai Jalur Perjalanan

Supian menuturkan, pada 2020 ASN yang melanggar disiplin ada 14 orang. Sedangkan pada Januari sampai Februari 2021 ada empat orang. Sebanyak delapan orang dari 18 yang melanggar disiplin dikenakan hukuman disiplin berat. Sementara sepuluh orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.

“Satu orang yang melanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dan menyalahgunakan wewenang,” kata Supian.

Hukuman tersebut, jelas Supian, mengacu aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, maka hukuman bagi pelanggar disiplin tidak sama. Sebelum dijatuhkan hukuman tentunya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap ASN dengan melihat kesalahannya.

Masih, setelah diperiksa 18 ASN Kota Depok dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. ASN yang sudah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).

“Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.

Supian sangat menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN. “Kami sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi ini pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan,” tukasnya. (ter)

Tags: ASNKota Depok

Berita Terkait.

Perwira-Pertamina
Nusantara

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42
Daihatsu
Nusantara

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:32
Dealer-Siaga
Nusantara

Sambut Mudik Lebaran 2026, Mitsubishi Motors Siapkan Layanan Diler Siaga di Berbagai Jalur Perjalanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:02
Mudik-BRI
Nusantara

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:01
Peserta-Mudik
Nusantara

Tradisi Tahunan Kembali Hadir, Indomaret Fasilitasi 8 Ribu Pemudik Menuju Kampung Halaman

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:30
DD-Yogya
Nusantara

JCM dan Dompet Dhuafa Yogyakarta Ajak 300 Anak Yatim Dhuafa Bermain dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:20

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.