• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satu ASN Depok Dipecat, 17 Turun Pangkat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:35
in Nusantara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Depok, Jawa Barat, dijatuhi hukuman disiplin selama 2020 hingga Februari 2021.

“Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada puluhan ASN bervariasi mulai dari tingkat berat, sedang dan ringan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (18/2/2021).

BacaJuga:

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran, 1 Warga Bandung Luka Berat

One Way Tol Trans Jawa 2026: Prioritaskan Kelancaran Pemudik, Durasi Situasional

Supian menuturkan, pada 2020 ASN yang melanggar disiplin ada 14 orang. Sedangkan pada Januari sampai Februari 2021 ada empat orang. Sebanyak delapan orang dari 18 yang melanggar disiplin dikenakan hukuman disiplin berat. Sementara sepuluh orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.

“Satu orang yang melanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dan menyalahgunakan wewenang,” kata Supian.

Hukuman tersebut, jelas Supian, mengacu aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, maka hukuman bagi pelanggar disiplin tidak sama. Sebelum dijatuhkan hukuman tentunya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap ASN dengan melihat kesalahannya.

Masih, setelah diperiksa 18 ASN Kota Depok dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. ASN yang sudah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).

“Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.

Supian sangat menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN. “Kami sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi ini pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan,” tukasnya. (ter)

Tags: ASNKota Depok

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:41
Banjir
Nusantara

Banjir Terjang Sejumlah Wilayah Jelang Lebaran, 1 Warga Bandung Luka Berat

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:29
JTT
Nusantara

One Way Tol Trans Jawa 2026: Prioritaskan Kelancaran Pemudik, Durasi Situasional

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:17
Nagrek
Nusantara

Arus Mudik Lebaran di Nagreg Diperkirakan Meningkat Malam Ini

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:28
Perwira-Pertamina
Nusantara

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42
Daihatsu
Nusantara

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:32

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.