• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Clubhouse Wajib Daftar ke Kominfo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:29
in Nasional
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. Foto: Antara/kominfo.go.id

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. Foto: Antara/kominfo.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers seperti dilansir Antara, Kamis (18/2/2021).

BacaJuga:

Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Lakukan Ini

Walhi Desak Status Bencana Nasional di Sumatera, Tuntut Korporasi Bertanggung Jawab

Menteri PU Pastikan Jalur Langkat-Aceh Tamiang Jadi Akses Distribusi Bantuan

Pernyataan dari Kominfo ini menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia. Dalam keterangan tersebut, Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Dedy.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” kata Dedy.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” kata Dedy.

Aplikasi Clubhouse sedang disukai warganet di berbagai negara, termasuk Indonesia, popularitas aplikasi tersebut meroket setelah CEO Tesla, Elon Musk memiliki akun dan membuat konten. (bro)

Tags: ClubhousekominfoPSE
Berita Sebelumnya

Narkoba, Polisi Tangkap Mantan Istri Personel The Titans

Berita Berikutnya

Syarat Modal Minimum Bank Digital Rp 10 Triliun

Berita Terkait.

sekolah-bencana
Nasional

Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Lakukan Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:46
PASCA-BENCANA
Nasional

Walhi Desak Status Bencana Nasional di Sumatera, Tuntut Korporasi Bertanggung Jawab

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:34
PU
Nasional

Menteri PU Pastikan Jalur Langkat-Aceh Tamiang Jadi Akses Distribusi Bantuan

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:32
RAFFI
Nasional

Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik Kemenangan Nyata “War on Drugs”

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:20
tambang-ilegal
Nasional

Tambang Ilegal Kian Terdesak, Pemerintah Siapkan Langkah Tanpa Kompromi

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:10
WhatsApp-Image-2025-12-03-at-18.37.51
Nasional

Kemen-P2MI Dorong BJB Perkuat Pembiayaan KUR Bagi Pekerja Migran

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19
Berita Berikutnya
Syarat Modal Minimum Bank Digital Rp 10 Triliun

Syarat Modal Minimum Bank Digital Rp 10 Triliun

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.