• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Pekanbaru: Eksportir Tidak Harus Pengusaha Besar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:20
in Nusantara
Bea Cukai Pekanbaru: Eksportir Tidak Harus Pengusaha Besar
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pekanbaru memberikan penjelasan terkait bagaimana melakukan ekspor. Banyak orang yang masih berpikir bahwa untuk berkecimpung pada dunia usaha khususnya yang berorientasi pada bidang ekspor memiliki persyaratan yang berbelit-belit dan harus berupa pengusaha besar yang telah memiliki bisnis yang besar. Padahal, kegiatan ekspor juga dapat dilakukan oleh industri berkapasitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Banyak produk UMKM di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Sebagai salah satu contoh produk industri berskala UMKM yang bisa menembus ekspor adalah komoditas industri UMKM batik dan kerajinan tangan yang selalu dilirik oleh negara lain dalam setiap kesempatan.

BacaJuga:

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyatakan bahwa Banyak juga yang mengira bisnis skala UMKM identik dengan usaha kecil dan masih belum pantas untuk ekspor. “Padahal UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan melakukan ekspor, UMKM berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena pasarnya akan menjadi semakin luas,” ungkap Prijo.

Untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain perusahaan yang didirikan telah secara sah dan telah berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka untuk memudahkan pengusaha dalam melakukan pemberitahuan ekspor kepada petugas bea cukai, pengusaha diwajibkan memiliki aplikasi ekspor yang terdaftar di kantor bea cukai terkait. Melalui aplikasi ekspor tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan oleh pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui Pemberitahuan Ekspor Barang beserta dokumen pelengkap kepabeanannya dan perizinan sesuai dengan komoditas ekspornya.

Ekspor menjadi salah satu kegiatan yang difokuskan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus dijalankan hingga saat ini. Berbagai kemudahan, fasilitas dan insentif disediakan oleh pemerintah antara lain Pemberian pembiayaan modal usaha kepada UMKM berorientasi Ekspor serta program bimbingan UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Pemberian fasilitas Keudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM untuk mempermudah ekspor industri IKM yang dimandatkan kepada Bea Cukai; Pemberian berbagai insentif fiskal kepada UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; Berbagai seminar ekspor yang diadakan oleh berbagai instansi pemerintah dalam rangka menggenjot kegiatan ekspor; serta Berbagai kegiatan pameran usaha ke negara tetangga dalam rangka business matching yang bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan pameran berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.

Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia untuk melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara.

Melalui kegiatan ekspor, banyak hal yang akan didapat oleh pengusaha UMKM mulai dari luasnya pangsa pasar penjualan produknya hingga pada akhirnya berdampak pada meningkatnya laba atas penjualan komoditas ekspornya. Bagi negara, ekspor akan mendatangkan devisa negara, menyerap lapangan pekerjaan yang luas hingga pada akhirnya dapat memulihkan roda perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi. (bro)

Tags: Bea CukaiEksportir

Berita Terkait.

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil
Nusantara

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Jumat, 3 April 2026 - 18:37
Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore

Jumat, 3 April 2026 - 17:39
Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.