• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Jaga Ruang Digital, Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Redaksi by Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021 - 10:19
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” tegasnya di Jakarta, Selasa (16/02/2021).

Menurut Johnny, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. “Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” tuturnya.

Oleh karena itu, Johnny menegaskan Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

“Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati,” tegasnya.

Menteri Kominfo mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

“Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai “Pasal Karet”, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional,” jelasnya.

Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

“Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif,” tuturnya.

Menteri Kominfo juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.

“Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” ungkapnya. (arm)

Tags: digitalKemenkominfoUU ITE
Previous Post

Proyeksi Ekonomi 2021 Rebound di Kisaran 5,5 Persen

Next Post

Serikat Pekerja Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

MENDES-PDT
Ekonomi

Pakai Dana Desa, Cilame Sukses Bangun Desa Tematik Ikan Nila

Minggu, 9 November 2025 - 23:23
KDEKH
Ekonomi

KDEKS Jatim Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan SDM Halal

Minggu, 9 November 2025 - 23:01
ojk
Ekonomi

OJK Dorong Perbankan Perluas Akses Keuangan Syariah bagi Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 22:31
loket
Ekonomi

Daop 7 Madiun Mulai Layani Penjualan Tiket KA untuk Nataru

Minggu, 9 November 2025 - 22:18
its
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Menurun, ITS Soroti Dampaknya hingga ke Dunia Pendidikan

Minggu, 9 November 2025 - 21:20
kacang
Ekonomi

Sinergi Inovasi dan Tradisi, BRI Antarkan UMKM “Erildya Cemilan Family” Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025 - 14:04
Next Post
Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 8 Saksi

Serikat Pekerja Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.