• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MenPAN-RB Imbau ASN Kembali Bekerja Produktif

Redaksi by Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 20:50
in Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan setelah cuti perayaan Tahun Baru Imlek.

Menurut Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. “ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/2/2021).

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan Covid-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah.

“Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen,” ucapnya.

Tjahjo mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. “Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” pungkasnya. (yah)

Tags: ASNKemenPAN-RB
Previous Post

Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Kenalkan Fasilitas KITE

Next Post

Ini Ketentuan Vaksin untuk Kelompok Komorbid hingga Ibu Menyusui

Related Posts

GUSDUR
Nasional

Gus Dur di Mata Publik: Sang Penjaga Toleransi Menuju Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 18:26
17625853732109048489813820111884
Nasional

BGN Izinkan Kembali Operasional SPPG Sungai Lakam yang Kena Kasus Keracunan Masal

Sabtu, 8 November 2025 - 18:11
17625851023473143055802161536064
Nasional

Para Pemimpin Negara COP30 Sepakat Lipatgandakan Bahan Bakar Berkelanjutan pada 2035

Sabtu, 8 November 2025 - 17:08
17625923216753430606066509720580
Nasional

RS Yarsi Tangani Trauma Saluran Cerna Korban Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:49
1762592180286615601992154578716
Nasional

Indonesia Targetkan Rp 16 Triliun dari Perdagangan Karbon selama COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 16:34
IMG-20251108-WA0022
Nasional

Soeharto dan Bayang Pahlawan Nasional: Antara Swasembada dan Luka Sejarah

Sabtu, 8 November 2025 - 16:19
Next Post
Divaksin Covid-19, Dokter Lansia Tak Merasakan Apa-apa

Ini Ketentuan Vaksin untuk Kelompok Komorbid hingga Ibu Menyusui

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.