• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bupati Muara Enim Resmi Kenakan Rompi Orange

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 23:29
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers. Foto : Antara/HO-Humas KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers. Foto : Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) 2019, akhirnya Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) resmi mengenaka rompi orange.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan gelar perkara. Selanjutnya, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.

BacaJuga:

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (sebelumnya Wakil Bupati Muara Enim 2018 – 2020, red),” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, tersangka JRH dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

“Ini Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Juarsah akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” jelas Karyoto.

Adapun tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka antara lain Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B., dan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Karyoto. (aro)

Tags: Bupati Muara EnimkorupsiKPKsuap

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:07
prabowo
Headline

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:06
polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.