• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sesatkan Publik, IFLC Minta Pemerintah Tindak Aisha Wedding

Redaksi by Redaksi
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:04
in Headline
Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

Ketua IFLC Nur Setia Alam dan rekan melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. (istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengecam tindakan Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak dan menyatakan tidak perlunya pencatatan perkawinan dengan melakukan nikah siri, serta memperbolehkan poligami tanpa diperlukannya izin dari Pengadilan Agama.

“Dalam situs resminya dan beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, Aisha Wedding mempromosikan hal-hal tersebut. Ini berarti telah menyebarkan berita bohong dan melanggar kesusilaan (ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Apa yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum karena telah menyesatkan masyarakat atas norma kesusilaan, perkawinan dan agama melalui media elektronik,” kata Ketua IFLC Nur Setia Alam, Jumat (12/2/2021).

Dikatakan, apa yang dilakukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jis. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jis. Pasal 3 ayat (2) UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selain itu telah mendeskriditkan kewajiban negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, yang kedua yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita–cita bangsa yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila,” katanya.

Aktivis pempuan ini juga menyatakan Aisyah Wedding telah mencoba untuk menyesatkan pola pikir dan logika atas anak, khususnya anak perempuan serta tidak bertanggungjawab terhadap alat reproduksi perempuan untuk menjadikan penerus bangsa menjadi sakit.

“IFLC mendesak dan mendorong pihak kepolisian dan kementerian terkait melakukan gerakan cepat untuk melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com,” tuturnya. (wib)

Tags: Aisha WeddingIFLC
Previous Post

188BET Sponsori Lengan Jersey Werder Bremen

Next Post

Imlek 2021, Tahun Kerja Keras

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
Imlek 2021, Tahun Kerja Keras

Imlek 2021, Tahun Kerja Keras

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.