• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nurhadi Bantah Terima Fee Kasus Freddy

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 04:09
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah kliennya menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.

Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi bernama Rahmat Santoso.

BacaJuga:

Apresiasi GTK 2025 Soroti AI dan Kepedulian Lingkungan, Begini Pesan Mendikdasmen

Pembangunan yang Merusak Hutan Jadi Biang Banjir, FKBI Minta Mitigasi Radikal

Pegadaian Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatera

“Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu,” ujar Rudjito.

Rudjito berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Hal ini, kata dia, untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan “fee” dari Freddy tersebut.

“Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi,” kata Rudjito.

Sebelumnya, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima “fee” dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.

Adapun Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istri Freddy bernama Cendrawati Gunawan.

“Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai ‘fee’ pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?” kata Jaksa KPK Riniyati Karniasih.

Pernyataan Jaksa tersebut dibenarkan oleh Freddy. Tetapi dia mengaku tidak tahu pasti berapa nominal “fee” yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, turut disebut bahwa Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Rahmat mengaku dirinya mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

“Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut,” kata Jaksa membacakan BAP Freddy.

Freddy kembali membenarkan hal tersebut. Jaksa selanjutnya menanyakan seputar nominal yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

“Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp4,5 miliar setelah PK saya keluar?” kata jaksa yang kemudian diiyakan oleh Freddy.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014–2017. (bro)

Tags: Kasus FreddyNurhadi
Berita Sebelumnya

Marcelo Cedera, Madrid Krisis Bek

Berita Berikutnya

DPR Setujui Tiga Calon Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Apresiasi GTK 2025 Soroti AI dan Kepedulian Lingkungan, Begini Pesan Mendikdasmen

Minggu, 30 November 2025 - 16:16
jirr
Nasional

Pembangunan yang Merusak Hutan Jadi Biang Banjir, FKBI Minta Mitigasi Radikal

Minggu, 30 November 2025 - 16:06
gadai
Nasional

Pegadaian Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 15:55
bni
Nasional

BNI–Kemnaker Perkuat Pengembangan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

Minggu, 30 November 2025 - 15:15
maman
Nasional

Rasio Wirausaha Masih Rendah, Pemerintah Dorong Kampus Perkuat Ekosistem Kewirausahaan

Minggu, 30 November 2025 - 11:11
bnpb
Nasional

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Minggu, 30 November 2025 - 06:32
Berita Berikutnya
DPR Setujui Tiga Calon Hakim Ad Hoc MA

DPR Setujui Tiga Calon Hakim Ad Hoc MA

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.