• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nurhadi Bantah Terima Fee Kasus Freddy

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 04:09
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah kliennya menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.

Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi bernama Rahmat Santoso.

BacaJuga:

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

“Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu,” ujar Rudjito.

Rudjito berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Hal ini, kata dia, untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan “fee” dari Freddy tersebut.

“Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi,” kata Rudjito.

Sebelumnya, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima “fee” dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.

Adapun Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istri Freddy bernama Cendrawati Gunawan.

“Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai ‘fee’ pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?” kata Jaksa KPK Riniyati Karniasih.

Pernyataan Jaksa tersebut dibenarkan oleh Freddy. Tetapi dia mengaku tidak tahu pasti berapa nominal “fee” yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, turut disebut bahwa Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Rahmat mengaku dirinya mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

“Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut,” kata Jaksa membacakan BAP Freddy.

Freddy kembali membenarkan hal tersebut. Jaksa selanjutnya menanyakan seputar nominal yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

“Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp4,5 miliar setelah PK saya keluar?” kata jaksa yang kemudian diiyakan oleh Freddy.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014–2017. (bro)

Tags: Kasus FreddyNurhadi

Berita Terkait.

Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.