• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Agar Tepat Sasaran, Bea Cukai Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 21:03
in Nusantara
ilustrasi.

ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai mengadakan focus group discussion (FGD) pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Rabu (10/2/2021). Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku penyelenggara, mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dan DIY.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020.

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

“Ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur bahwa sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen bidang Kesehatan dan 25 persen lagi dibidang Penegakan Hukum,” jelas dia.

Tohjaya menekankan, diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai dan penerimaan DBHCHT.

“Porsi 25 persen penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25 persen ini terbagi dalam tiga program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto menekankan, kolaborasi Pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT. Peredaran rokok illegal menjadi salah satu tujuan utama.

Turunnya angka peredaran rokok ilegal, lanjut dia, berkorelasi langsung pada penerimaan cukai. Penerimaan cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, pajak rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.

Sementara Bea Cukai Kudus mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara untuk koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT. Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program-programnya.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, kewenangan penggunaan DBH CHT untuk penegakan hukum, dalam hal ini melalui rencana pembangunan KIHT, diberikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sedangkan, Bea Cukai Banyuwangi membahas pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran penggunaannya. Melalui koordinasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi membicarakan pemberian nilai dan skor kegiatan khususnya dalam hal sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sehingga pemerintah kabupaten bisa tepat sasaran dalam pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT. Tidak hanya itu, dalam koordinasi ini juga membahas program kerja operasi bersama pada tahun anggaran 2021. (ipo)

Tags: Bea Cukaidana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.