• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Askrindo

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Februari 2021 - 16:21
in Headline
Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten, Minggu (7/2/2021) dinihari. Foto: Penkum Kejati DKI untuk INDOPOSCO.ID

Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten, Minggu (7/2/2021) dinihari. Foto: Penkum Kejati DKI untuk INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten.

“Ervan Fajar Mandala telah diamankan pada hari Minggu dini hari, tanggal 7 Pebruari 2021, pukul 01.00 Wib, bertempat di daerah Bintaro Menteng Tangerang, Banten,” tutur Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kasi Penkum Ashari Syam, dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

BacaJuga:

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Termasuk Anggota Polri

Kepercayaan Publik pada Prabowo Anjlok, Pengamat Soroti Gap Retorika dan Realita

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Seperti diketahui, Ervan Fajar Mandala, merupakan Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 – 2009, yaitu ia selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi.

“Dimana PT ASKRINDO dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 (enam) perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik Terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kemudian, Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT ASKRINDO.

“Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 Terdakwa Ervan Fajar Mandala (sekarang Terpidana), kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 Thn 2003 ttg TPPU jo UU No 25 Thn 2002 ttg TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar.

Lebih lanjut, Ashari menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.-.

“Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan,” katanya.

“Bahwa sesuai dengan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH., MA., saat ini Terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya. (yah)

Tags: BuronanErvan Fajar MandalaTim Tabur KejagungTim Tabur Kejati

Berita Terkait.

anom
Headline

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Termasuk Anggota Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:31
Prabowo
Headline

Kepercayaan Publik pada Prabowo Anjlok, Pengamat Soroti Gap Retorika dan Realita

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:34
Febrie
Headline

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43
Kejagung-RI
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:23
Mobil
Headline

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03
anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3057 shares
    Share 1223 Tweet 764
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.