• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kriteria Pasien Kanker Penerima Vaksin Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Februari 2021 - 13:07
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@kemenkes_ri

Ilustrasi. Foto: Instagram/@kemenkes_ri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penderita kanker bisa divaksin, tapi ada kriteria khusus yang harus terpenuhi.

Berdasarkan data Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

BacaJuga:

Kementan Perkuat Pertanian Dataran Tinggi Lewat Program Upland

Menteri Wihaji Kunjungi Keluarga Risiko Stunting di Lamongan

Disinggung Tambang, Bahlil Cuma Jawab Banjir Sumatera Akibat Curah Hujan

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

“Kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis,” ujar dr. Djumhana dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Kendati diperbolehkan, sambung dia, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.

“Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif,” jelasnya.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Djumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

“Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit atau cancer center,” imbuhnya. (yah)

Tags: covid-19kankerpasien kankervaksin
Berita Sebelumnya

KKP Ingin Nelayan Dapat Uang Pensiun

Berita Berikutnya

Promo Menarik Grand Dafam Ancol Jakarta di Malam Imlek dan Hari Valentine

Berita Terkait.

upland
Nasional

Kementan Perkuat Pertanian Dataran Tinggi Lewat Program Upland

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:40
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Kunjungi Keluarga Risiko Stunting di Lamongan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:30
bahlil
Nasional

Disinggung Tambang, Bahlil Cuma Jawab Banjir Sumatera Akibat Curah Hujan

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:43
pmi
Nasional

Indonesia di PBB: Perlindungan PMI Capai Kemajuan, Ribuan PMI Nonprosedural Dicegah

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:23
mwl
Nasional

Sekjen MWL Ingatkan Bahaya Perpecahan dan Serukan Solidaritas Umat

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13
kosmetik
Nasional

Produk Kosmetik Indonesia Kian Dominan, Pemerintah Pacu Ekspansi ke Luar Negeri

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22
Berita Berikutnya
Promo Menarik Grand Dafam Ancol Jakarta di Malam Imlek dan Hari Valentine

Promo Menarik Grand Dafam Ancol Jakarta di Malam Imlek dan Hari Valentine

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.