• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Aturan Baru Pajak Pulsa Tak Akan Bebani Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:30
in Headline
Ilustrasi (ANTARA)

Ilustrasi (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 terkait pengenaan pajak pada pulsa seluler, voucher, kartu perdana, dan token listrik yang dikeluarkan 29 Januari lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap akan memberatkan masyarakat di masa pandemi.

Sebab dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen, yang dikhawatirkan akan membuat “harga naik”, meski Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak ada pungutan pajak baru dalam ketentuan itu.

BacaJuga:

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, Satu Prajurit TNI Gugur

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ian Joseph menyatakan harga yang sampai ke konsumen semestinya tidak terdampak karena hanya pedagang di tingkat tertentu yang dipungut pajak.

“Ketika kita beli pulsa, sebenarnya sudah kena PPN dan PPh,” kata Ian seperti dikutip ANTARA, Sabtu (6/2/2021).

Dikatakan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dikenakan hingga distributor tingkat kedua atau server. Kementerian Keuangan menyatakan pengecer dan konsumen tidak lagi dikenakan PPN. Sementara untuk token listrik, PPN dikenakan untuk jasa penjualan atau pembayaran token listrik dalam bentuk komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan untuk nilai token listrik.

Berkaitan dengan PPh sebesar 0,5 persen, pajak tersebut dipotong di muka. Besaran ini dipungut dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, kepada distribusi tingkat selanjutnya. Dengan kata lain, harga jual eceran pulsa dan token listrik yang sampai ke konsumen semestinya tidak berubah.

“Pungutan PPN dan PPh untuk kartu perdana, pulsa,voucher dan token listrik bukan hal yang baru, seperti yang ditegaskan Menteri Keuangan melalui unggahan di Instagram, bahwa tidak ada pungutan pajak baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021,” jelasnya.

Ian menyatakan, PPN untuk jasa telekomunikasi sebenarnya sudah dipungut sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong.

Kementerian Keuangan menyatakan salah satu kendala yang sering ditemui di lapangan di kalangan distributor dan pengecer, secara administrasi mereka belum mampu menjalankan kewajiban mereka hingga menimbulkan perselisihan dengan Kantor Pajak. Ada kalanya pajak dianggap memberatkan pengecer, namun petugas bisa menagihkan pajak karena ada objek yang terkena pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 bertujuan mengatasi masalah tersebut yaitu dengan memberikan kepastian status pulsa sebagai barang yang kena pajak. Distributor, dijelaskan Ian, membeli pulsa dalam jumlah banyak dan sudah dikenakan pajak dalam transaksi tersebut.

Ian berpendapat dengan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri dan informasi ini tersebar luas, masyarakat kini bisa mengetahui bahwa jasa telekomunikasi pun tidak luput dari pajak. Kebijakan yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri ini akan memberikan kepastian hukum karena tata cara tertuang di peraturan tersebut

“Jika penjual bisa mencantumkan berapa harga pulsa tersebut dan berapa besar pajak yang dikenakan, maka akan menjadi lebih transparan.” tuturnya.

Dia menyoroti pengenaan pajak terhadap tarif promosi, yang sering diberikan ketika masa pandemi ini. Menurut Ian, pajak sebaiknya dikenakan pada harga tarif asli, sebelum promosi.

Telkomsel, sebagai salah satu operator seluler terbesar di Indonesia, berkaitan dengan aturan pajak pulsa dan kartu perdana menyatakan sedang membahas secara internal.

“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Operator seluler lainnya, termasuk Telkomsel, sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) atas aturan ini. “Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata Denny.

ATSI menyatakan mereka terus melanjutkan diskusi terkait aturan baru ini, baik dengan operator seluler maupun dengan kementerian. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan terus melakukan diskusi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan pemahaman yang benar, juga untuk jalur distribusi industri ini. ATSI juga menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, namun berisi aturan untuk mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak. (wib)

Tags: Pajak Pulsa

Berita Terkait.

bola
Headline

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 22:37
asap
Headline

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Senin, 30 Maret 2026 - 21:31
unifil
Headline

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, Satu Prajurit TNI Gugur

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39
Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Headline

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41
Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses
Headline

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Senin, 30 Maret 2026 - 11:45
Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting
Headline

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

Senin, 30 Maret 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.