• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Depok Vonis Pemalsu Surat Sepuluh Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 16:35
in Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Nopan bin Rd Nano Maulana, pemalsu surat. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian Rp 24.005.000.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Eko Julianto mengatakan dalam amar putusannya, terdakwa Nopan bin Rd Nano Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

BacaJuga:

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Lindungi Aset Umat, BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopan selama 10 bulan penjara,” ucap Nugraha dalam sidang virtual di PN Depok, Kamis (4/2/2021).

“Memerintahkan barang bukti berupa satu unit merk Samsung/MS 2 warna hitam serial number RR8M6000NSD, satu lembar form serah terima handphone Samsung/MS 2 tertanggal 26 September 2019, satu bandel dokumen perjanjian kontrak No : PK 0107.1912.7515 atas nama Fani Mardiyani, satu lembar kwitansi pelunasan kendaraan bermotor jenis Hamaya N-MAX warna abu-abu, Nomor rangka : MH3SG3190KJ861337, Nomor Mesin : G3E4E1846821 dengan No. Kontrak : 0107.1912.7515, sebesar Rp 24.005.000,- dari Adira Finance ke PT. Sumber Mas Motor, satu bandel data hasil survey atas nama Fani Mardiyani yang di input ke system acction, satu lembar surat keterangan dari Ketua RT atas nama Sandi Susandi tertanggal 03 Februari 2020, yang menyatakan bahwa atas nama Fani Mardiyani sejak tahun 2018 sudah tidak tinggal di Taman Cimanggu Poncol RT001/005 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, empat lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu No. 4453/Valdo-PWKT/IV/2019 dikembalikan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Depok melalui saksi Afdallul Rifki,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (25/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lira Apriyanti menuntut terdakwa Nopan selama satu penjara. Terdakwa Nopan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP seperti yang termuat dalam dakwaan kesatu.

Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU mengungkapkan kalau terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 374 KUHP, atau Ketiga Pasal 372 KUHP, atau Keempat Pasal 378 KUHP. (ter)

Tags: pemalsu suratPN Depok

Berita Terkait.

Whoosh
Nasional

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:16
fb
Nasional

Lindungi Aset Umat, BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 10 April 2026 - 22:44
Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Jumat, 10 April 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.