• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu: Kasus Saibu Raijua Pertama dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 23:25
in Nasional
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore. Foto: facebook/orient p riwu kore

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore. Foto: facebook/orient p riwu kore

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan bupati terpilih Saibu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, merupakan pertama kalinya selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

“Kami memang bertemu dengan persoalan hukum yang belum pernah terjadi selama proses Pilkada,” kata dia, dalam keterangan pers dari Gedung Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

BacaJuga:

Seskab Teddy Aktif Turun ke Lapangan, Pengamat Ingatkan Risiko “AsKabPi”

Kapolri Kawal Ketat Mudik 2026, Fatalitas Kecelakaan Turun 30,41 Persen

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik

Ia menjelaskan, alasan Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua karena pihak-pihak penyelenggara Pilkada masih mengembangkan pembahasan terkait dasar hukum yang dapat disangkakan kepada Riwu Kore.

Selain itu, lanjutnya, merujuk pada pasal 13 dan pasal 30 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada oleh Bawaslu berakhir pada saat penetapan kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada menteri dalam negeri untuk selanjutnya tahapan pelantikan,” katanya.

Peraturan hukum paling tinggi yang mengatur tentang Pilkada adalah UU Nomor 10/2016. Pada pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Sementara peraturan paling tinggi tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU Nomor 12/2006, dimana pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 dikatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiiki kartu identitas resmi dari negara lain.

Terkait alternatif pembatalan keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, dia mengatakan ada tiga hal yang dapat berkembang dalam diskusi.

Pertama, belum ada dasar hukum bagi kepala daerah, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada, kemudian dibatalkan keterpilihannya karena pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon.

Kedua, apabila keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua dibatalkan, maka akan muncul pertanyaan terkait institusi yang berwenang membatalkan.

“Pertanyaan hukumnya adalah, apabila seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah Badan Pengawas Pemilu, KPU atau Kementerian Dalam Negeri? Itu juga persoalan hukum yang harus kami lihat,” kata dia.

Ketiga, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua itu muncul pembahasan terkait siapa yang akan dibatalkan, apakah hanya bupati terpilih atau beserta wakil bupati terpilih.

“Lalu, kalau ada kemungkinan dibatalkan dan ada lembaga yang berwenang membatalkan, siapa yang dibatalkan? Apakah salah satu paslon atau kedua-duanya dapat dibatalkan?” tukasnya.

Riwu Kore diketahui memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat, pada saat dia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Orient maju dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 bersama Thobias Uly sebagai calon bupati, dengan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.

Riwu Kore-Uly memenangi Pilkada dengan perolehan suara 48,3 persen dan mengalahkan pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dengan 30,1 persen suara, serta pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dengan 21,6 persen suara. (bro)

Tags: Bawaslukepala daerahOrient Patriot Riwu KorepilkadaSaibu Raijua

Berita Terkait.

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Nasional

Seskab Teddy Aktif Turun ke Lapangan, Pengamat Ingatkan Risiko “AsKabPi”

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:01
AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026
Nasional

Kapolri Kawal Ketat Mudik 2026, Fatalitas Kecelakaan Turun 30,41 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:45
Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Nasional

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:22
Prabowo
Nasional

Zero Blunder Harga Mati, Pengamat Ingatkan Prabowo Soal Persepsi Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:23
GT-Kalikangkung
Nasional

Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:01
Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:53

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.