• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Sidang Raffi Ahmad Ditunda Pekan Depan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 16:36
in Nusantara
Suasana sidang gugatan terhadap Raffi Ahmad di PN Depok.

Suasana sidang gugatan terhadap Raffi Ahmad di PN Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perdana gugatan publik figur Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, ditunda. Hal ini karena empat pengacara dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon tak bisa menunjukkan surat kuasa dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Eko Julianto dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa awalnya menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam jalannya sidang di Ruang Cakra PN Depok. Akan tetapi, kuasa hukum Raffi Ahmad bernama Jonathan Tampubolon tidak bisa menunjukkan surat kuasa.

BacaJuga:

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

“Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon baru dapat kuasa secara lisan. Mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa,” ujar Jonathan dalam persidangan, Rabu (27/1/2021).

Mendengar hal itu, David Tobing selaku penggugat menyatakan keberatan kepada majelis hakim.

Lalu, majelis hakim mengatakan sidang ditunda. Sebab, secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad tidak dapat hadir dan kuasa hukumnya tak bisa menunjukkan surat kuasa. Oleh karenanya, majelis akan kembali memanggil Raffi untuk menghadiri persidangan pada Rabu (3/2/2021).

“Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang mengatakan kami kuasa Raffi berdasarkan lisan. Tentu sama-sama kita pahami, untuk perdata ialah formil. Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, tentu harus diikuti surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang begitupun dengan pihak kuasa, belum sah sebagai kuasa. Kita akan panggil kembali Raffi Ahmad dan kuasanya satu minggu ke depan,” kata Eko.

Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat yakni David Tobing. Suami Nagita Slavina ini digugat karena hadir di sebuah pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. (ter/wib)

Tags: Raffi AhmadSidang Raffi Ahmad

Berita Terkait.

apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2493 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.