• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BPN Kota Tangerang Percepat Legalisasi Aset

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:26
in Nusantara
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masa Pandemi Covid 19 tidak menjadi halangan untuk kantor Pertanahan Kota Tangerang menyelesaikan berbagai sertifikat tanah, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Barang Milik Negara (BMN) serta tugas rutin lainnya.

“Ditengah Pandem Covid-19, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai tugas yang menjadi target, seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, sertifikasi BMN dan pegadaan lahan untuk PSN serta pelayanan rutin,” kata Mujahidin, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang melalui sambungan telepon kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (27/1/2021).

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Menurut mantan Kabid 1 Kanwil BPN Banten ini, untuk menyelesaikan target PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun 2021 ini, pihaknya telah membentuk tim satgas dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, melakukan pertemuan dengan pemohon, pihak Kelurahan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pendataan dan pengumpulan berkas tanah atau warkah yang akan diajukan untuk menjadi sertifikat.

“Dalam pelaksanaannya kami tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan selalu menerapkan 3M dan terhadap berkas yang dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahuu,” ungkap Mujahidin.

Dia menjelaskan, dalam program PTSL sebanyak 4 ribu bidang tahun ini adalah, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kategori 5 masih sedang dalam proses karena Tahun Anggaran (TA) baru dilaksanakan mulai dari bulan Januari 2021 dan ditambah tidak ada pengukuran tanah pada program PTSL tahun ini. Namun menggunakan K3 yang sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) hasil ukur tahun 2017-2019 lalu.

Mujadin menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian program PTSL, pihaknya memberikan pembagian kerja dilaksanakan dengan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas).

“Sebelum pelaksanaan PTSL dimulai terlebih dahulu dilaksanakan Koordinasi dengan masyarakat, pihak kelurahan dan pihak terkait. Berkas dikumpulkan dilakukan penyemprotan dengan desinfektan terlebih dahulu, dan pelaksanaan pola kerja selalu memperhatikan aturan yang berlaku disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai menerapkan 3M,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan peningkatan kualitas data pertanahan dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset tanah di Kota Tangerang, termasuk aset tanah milik pemkot Tangerang dan tanah wakaf.

Mujadin mengatakan, tahun ini pihaknya mendapatkan target menyelesikaan sertifikasi BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebanyak lima bidang. Selain itu, pihaknya juga sudah berhasil menyelasaikan sertifikat satu bidang tanah hak wakaf pada awal tahun 2021 ini. “Awal tahun ini kami sudah berhasil menyelesaikan sertifkasi satu bidang tanah milik hak wakaf,” katanya.

Dijelaskannya, program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) bahwa Barang Milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasaiPemerintah Pusat atau Daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/ atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

“Tujuannya agar tanah tersebut memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari sengketa,” tukasnya. (yas/bal)

Tags: bpnsertifikat tanah

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.