• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Januari 2021 - 20:07
in Gaya Hidup
Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan, terdakwa I Cathrine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi alias Jum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga:

Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.

Laris Manis! Vila Rp89 Miliar di BSD City Sold Out dalam 5 Bulan, Bukti Kuat Daya Beli Kelas Sultan

Keyveatz Merilis MV Energik untuk ‘Catch My Breath’

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cathrine dan terdakwa II Jumadi selama tujuh bulan penjara. Menyatakan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,43 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,66 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api warna kuning, satu buah handphone merk Iphone merek XR warna hitam berikut sim card, dan satu buah handphone merek Oppo A7 warna hitam biru dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Nugraha.

Seusai amar dibacakan, Nugraha menanyakan perihal putusan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) apakah menerima atau akan melakukan banding? Cathrine dan Jumadi langsung menjawab mereka menerima keputusan sementara JPU Rozi menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan itu.

Kuasa hukum terdakwa, Verna Wahono menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena dengan putusan tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan, maka Cathrine akan segera bebas. “Kak Catrine ‘kan sudah mejalani tahanan 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi sih bisa keluar dari Rutan Cilodong,” papar Verna.

Sebelumnya JPU Rozi Juliantono menuntut sang aktris Catherine Wilson delapan bulan rehabilitasi dalam persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan, Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ter)

Tags: Catherine WilsonNarkoba

Berita Terkait.

Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Gaya Hidup

Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:02
sml
Gaya Hidup

Laris Manis! Vila Rp89 Miliar di BSD City Sold Out dalam 5 Bulan, Bukti Kuat Daya Beli Kelas Sultan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12
Keyveatz
Gaya Hidup

Keyveatz Merilis MV Energik untuk ‘Catch My Breath’

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:08
Minji
Gaya Hidup

Minji NewJeans Kejutkan Penggemar dengan Hadiah dan Kartu Pos Jelang Ulang Tahunnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00
Byeon-Woo-Seok
Gaya Hidup

IU dan Byeon Woo Seok Pamer Kedekatan di Lokasi Syuting “Perfect Crown”

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:06
Menu
Gaya Hidup

Rayakan Momen Istimewa dengan “Eid Al Adha Stay” Package Bersama Aston Kartika Grogol

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.