• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Januari 2021 - 20:07
in Gaya Hidup
Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan, terdakwa I Cathrine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi alias Jum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga:

Transformasi Layanan Berbuah Manis, BRI Sabet 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkungan

Rayakan 39 Tahun, Swiss-Belresidences Kalibata Tebar Kepedulian Bersama Anak-Anak Sahabat Anak Cijantung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cathrine dan terdakwa II Jumadi selama tujuh bulan penjara. Menyatakan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,43 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,66 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api warna kuning, satu buah handphone merk Iphone merek XR warna hitam berikut sim card, dan satu buah handphone merek Oppo A7 warna hitam biru dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Nugraha.

Seusai amar dibacakan, Nugraha menanyakan perihal putusan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) apakah menerima atau akan melakukan banding? Cathrine dan Jumadi langsung menjawab mereka menerima keputusan sementara JPU Rozi menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan itu.

Kuasa hukum terdakwa, Verna Wahono menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena dengan putusan tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan, maka Cathrine akan segera bebas. “Kak Catrine ‘kan sudah mejalani tahanan 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi sih bisa keluar dari Rutan Cilodong,” papar Verna.

Sebelumnya JPU Rozi Juliantono menuntut sang aktris Catherine Wilson delapan bulan rehabilitasi dalam persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan, Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ter)

Tags: Catherine WilsonNarkoba

Berita Terkait.

Transformasi Layanan Berbuah Manis, BRI Sabet 36 Penghargaan di TBCCI 2026
Gaya Hidup

Transformasi Layanan Berbuah Manis, BRI Sabet 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:02
Rayakan 39 Tahun, Swiss-Belresidences Kalibata Tebar Kepedulian Bersama Anak-Anak Sahabat Anak Cijantung
Gaya Hidup

Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:07
Rayakan 39 Tahun, Swiss-Belresidences Kalibata Tebar Kepedulian Bersama Anak-Anak Sahabat Anak Cijantung
Gaya Hidup

Rayakan 39 Tahun, Swiss-Belresidences Kalibata Tebar Kepedulian Bersama Anak-Anak Sahabat Anak Cijantung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:57
swiss
Gaya Hidup

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Wedding Showcase 2026, Tawarkan Inspirasi Pernikahan dalam Satu Tempat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:28
senn
Gaya Hidup

Sennheiser MOMENTUM True Wireless 5 Resmi Hadir, TWS Premium dengan Baterai yang Bisa Diganti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:09
Promo Oktober The Jungle Bogor: Gratis Masuk Bagi yang Berulang Tahun hingga Diskon KTP
Gaya Hidup

Promo Oktober The Jungle Bogor: Gratis Masuk Bagi yang Berulang Tahun hingga Diskon KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:13

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.