• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Januari 2021 - 20:07
in Gaya Hidup
Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan, terdakwa I Cathrine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi alias Jum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga:

Perbedaan Krusial: Memahami Transplantasi Rambut DHI Asli vs Palsu

Aktris K-Drama Mengakui Memutuskan Pertunangan Karena Satu Alasan Ini

Curi Hati Netizen, Don Dam Bi Unggah Foto Putrinya saat Jalan-jalan Akhir Pekan di Seongsu- dong

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cathrine dan terdakwa II Jumadi selama tujuh bulan penjara. Menyatakan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,43 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,66 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api warna kuning, satu buah handphone merk Iphone merek XR warna hitam berikut sim card, dan satu buah handphone merek Oppo A7 warna hitam biru dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Nugraha.

Seusai amar dibacakan, Nugraha menanyakan perihal putusan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) apakah menerima atau akan melakukan banding? Cathrine dan Jumadi langsung menjawab mereka menerima keputusan sementara JPU Rozi menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan itu.

Kuasa hukum terdakwa, Verna Wahono menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena dengan putusan tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan, maka Cathrine akan segera bebas. “Kak Catrine ‘kan sudah mejalani tahanan 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi sih bisa keluar dari Rutan Cilodong,” papar Verna.

Sebelumnya JPU Rozi Juliantono menuntut sang aktris Catherine Wilson delapan bulan rehabilitasi dalam persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan, Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ter)

Tags: Catherine WilsonNarkoba
Berita Sebelumnya

Pilkada 2020 Dinilai Capai Partisipasi Tinggi

Berita Berikutnya

Anggota ORI Dituntut Kredibel dan Dikenal Masyarakat

Berita Terkait.

IMG-20251117-WA0011
Gaya Hidup

Perbedaan Krusial: Memahami Transplantasi Rambut DHI Asli vs Palsu

Senin, 17 November 2025 - 19:25
aktris-korea
Gaya Hidup

Aktris K-Drama Mengakui Memutuskan Pertunangan Karena Satu Alasan Ini

Senin, 17 November 2025 - 19:09
son
Gaya Hidup

Curi Hati Netizen, Don Dam Bi Unggah Foto Putrinya saat Jalan-jalan Akhir Pekan di Seongsu- dong

Senin, 17 November 2025 - 18:08
paru
Gaya Hidup

Ibis Styles Bogor Pajajaran Hadirkan Paru Crispy Balado, Inovasi Kuliner Nusantara

Senin, 17 November 2025 - 16:46
samsung
Gaya Hidup

Bukan Sekadar HP Lipat, Galaxy Z Fold7 Jadi “Senjata Utama” Biar Konser Kamu Makin All Out!

Senin, 17 November 2025 - 14:24
MG
Gaya Hidup

MG4 EV Raih Gelar “The Most Stylish EV 2025”, Tegaskan Dominasi MG di Segmen Kendaraan Listrik

Senin, 17 November 2025 - 11:04
Berita Berikutnya
Anggota ORI Dituntut Kredibel dan Dikenal Masyarakat

Anggota ORI Dituntut Kredibel dan Dikenal Masyarakat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4049 shares
    Share 1620 Tweet 1012
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.