• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Januari 2021 - 20:07
in Gaya Hidup
Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Model sekaligus aktris Catherine Wilson (39) alias Keket dan sekuriti kediamannya, Jumadi (36) divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan, terdakwa I Cathrine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi alias Jum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga:

Liburan Lebaran Penuh Keceriaan di Rivera, Tiket Masuk Mulai Rp 40 Ribuan

NCT WISH Dipastikan Comeback April dengan Album Full-Length Pertama

Wonyoung IVE Jadi Sorotan karena Sisi Hemat yang Tak Terduga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cathrine dan terdakwa II Jumadi selama tujuh bulan penjara. Menyatakan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,43 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat brutto 0,66 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api warna kuning, satu buah handphone merk Iphone merek XR warna hitam berikut sim card, dan satu buah handphone merek Oppo A7 warna hitam biru dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Nugraha.

Seusai amar dibacakan, Nugraha menanyakan perihal putusan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) apakah menerima atau akan melakukan banding? Cathrine dan Jumadi langsung menjawab mereka menerima keputusan sementara JPU Rozi menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan itu.

Kuasa hukum terdakwa, Verna Wahono menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena dengan putusan tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan, maka Cathrine akan segera bebas. “Kak Catrine ‘kan sudah mejalani tahanan 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi sih bisa keluar dari Rutan Cilodong,” papar Verna.

Sebelumnya JPU Rozi Juliantono menuntut sang aktris Catherine Wilson delapan bulan rehabilitasi dalam persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan, Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ter)

Tags: Catherine WilsonNarkoba

Berita Terkait.

Liburan Lebaran Penuh Keceriaan di Rivera, Tiket Masuk Mulai Rp 40 Ribuan
Gaya Hidup

Liburan Lebaran Penuh Keceriaan di Rivera, Tiket Masuk Mulai Rp 40 Ribuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:03
NCT WISH Dipastikan Comeback April dengan Album Full-Length Pertama
Gaya Hidup

NCT WISH Dipastikan Comeback April dengan Album Full-Length Pertama

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:56
Wonyoung IVE Jadi Sorotan karena Sisi Hemat yang Tak Terduga
Gaya Hidup

Wonyoung IVE Jadi Sorotan karena Sisi Hemat yang Tak Terduga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:54
netflix
Gaya Hidup

“Bloodhounds 2” Makin Menegangkan: Rain Jadi Antagonis Kejam yang Uji Batas Woo Do Hwan dan Lee Sang Yi

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:01
lee
Gaya Hidup

Lee Je Hoon Blak-blakan Soal Target Nikah: Ingin Pacaran Tahun Ini, Menikah Tahun Depan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:10
park
Gaya Hidup

Park Ji-hoon Gelar Fan Meeting “Same Place” April Ini, Siap Reuni Hangat dengan Penggemar

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.