• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Dituding Sengaja Tahan Dana Bagi Hasil

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:24
in Nusantara
Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten.

Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Ojat Sudrajat menuding Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sengaja menahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Banten untuk 8 Kab/Kota Se Provinsi Banten.

Menurut Ojat, awalnya tertahannya DBH diketahui hanya terjadi di bulan Februari 2020, yang sampai saat ini tertahan di Bank Banten walaupun SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas DBH tersebut telah diproses oleh pihak BPKAD Provinsi Banten pada tanggal 2 April 2020. Namun berdasarkan informasi dari BPKAD Kabupaten Serang diketahui, pada tahun anggaran 2020 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Banten tersebut baru diterima hanya 5 bulan, yaitu bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni 2020.

Sedangkan dari mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2020, belum diterima oleh RKUD 8 Kab/Kota Se Provinsi Banten. ”Informasi itu pun dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kab. Lebak melalui komunikasi telepon pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021,” kata Ojat kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga :  PGN SOR 1 Ajak 50 Siswa SD PAB 4 Manunggal Kenali Nilai Budaya BUMN dan Pentingnya Energi Bersih

Dijelaskan, Pajak yang dimaksud adalah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dikatakan, berdasarkan Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2019, perhitungan BHPP diatur dalam Pasal 7 dan perhitungan BHPP tahunan berkenaan untuk PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan dengan periodisasi adalah, untuk penerimaan pajak daerah bulan Januari sampai dengan bulan November dapat dilaksanakan setiap bulan dan untuk penerimaan pajak daerah bulan Desember, dilaksanakan paling lambat Triwulan I tahun anggaran berikutnya. ”Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan setelah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi,” terangnya.

Baca Juga :  UMKM Provinsi Banten Raih Penghargaan Bangga Buatan Indonesia

Ojat menuding, tertahannya DBH pajak Provinsi Banten khususnya atas PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP dari bulan Juli 2020 hingga November 2020 serta pajak rokok Triwulan III untuk 8 Kab/Kota SE Provinsi Banten berpotensi atau diduga melanggar ketentuan pada Pasal 13 Pergub Banten nomor 65 Tahun 2016.

“Bagi 8 Kab/Kota Se-Provinsi Banten hal ini tentunya menimbulkan kerugian, bukan hanya dana DBHnya saja yang menjadi kerugian juga potensi penerimaan dari jasa giro bank, yang seharusnya dapat menjadi pendapatan lainnya bagi Kas daerah 8 Kab/Kota dapat dipastikan menjadi hilang,” ungkapnya.

Dia meminta kepada Kepala BPKAD Banten untuk menjelaskan penyebab tertahannya DBH tersebut, mengingat periode Juli 2020 hingga November 2020 RKUD Bank Banten sudah berada di Bank BJB. “Oleh karena itu saya berinisiatif meminta informasi Publik kepada BPKAD Provinsi Banten atas permasalahan DBH Pajak dari Provinsi Banten ini,” tukasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Berduka, Ibundanya Meninggal

Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewinyanti yang dikonfirmasi INDOPOSCO.ID melalaui pesan WhatsApp, Minggu (24/1/2021) menjelaskan, mengenai persoalan tertahannya DBH pihaknya sudah menjelaskan kepada 8 pemerintrah kota dan kabupaten di Banten.

”Semua sudah saya jelaskan kepada Kepala BPKAD kabupaten dan kota di Banten. Bahkan sudah dilakukan rekonsiliasi antara Pemprov dan kabupaten/kota,” jelas Rina tanpa merinci rekonsiliasi seperti apa yang disetujui oleh kabupaten kota terkait tertahannya dana bagi hasil tersebut. (yas)

Tags: BPKADProvinsi Banten
Berita Sebelumnya

Jangkar Bejo Minta Penerima Bantuan UMKM Pandeglang Dievaluasi

Berita Berikutnya

DPD Jamin UU Otsus Baru Dapat Atasi 4 Masalah Dasar di Papua

Berita Terkait.

GEMPA
Nusantara

Jelang Pagi Gempa Dangkal Berkekuatan Sedang Getarkan Sarmi di Papua

Kamis, 13 November 2025 - 07:40
WhatsApp-Image-2025-11-12-at-18.23.15.jpeg
Nusantara

Kepulauan Seribu Antisipasi Rob Dengan Pompa Portable

Kamis, 13 November 2025 - 05:10
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
Berita Berikutnya
Anggota Komite I DPD RI Intsiawati Ayus (Foto istimewa).

DPD Jamin UU Otsus Baru Dapat Atasi 4 Masalah Dasar di Papua

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2703 shares
    Share 1081 Tweet 676
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.