• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Upaya Bea Cukai Madura dalam Mewujudkan KIHT

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:13
in Nasional
Bea Cukai Madura menggelar pertemuan terbatas dengan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Adhirasa Kantor Bupati Sumenep, Rabu (6/1/2021). Pertemuan digelar dalam upaya mewujudkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Foto: Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOSCO

Bea Cukai Madura menggelar pertemuan terbatas dengan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Adhirasa Kantor Bupati Sumenep, Rabu (6/1/2021). Pertemuan digelar dalam upaya mewujudkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Foto: Ditjen Bea Cukai untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

indoposco.id – Bea Cukai Madura menggelar pertemuan terbatas dengan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Adhirasa Kantor Bupati Sumenep, Rabu (6/1/2021). Pertemuan digelar dalam upaya mewujudkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra memimpin pertemuan tersebut dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Moh. Herman Poernomo serta jajaran. Agenda rapat membahas tentang potensi pembentukan KIHT di Sumenep.

BacaJuga:

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Yanuar memaparkan tentang aturan KIHT dan alasan perlunya KIHT di Sumenep yang bertujuan sebagai langkah preventif dalam menegakkan hukum memberantas rokok ilegal.

“Pertemuan ini sebagai awal merintis KIHT di Sumenep yang merupakan salah satu solusi menekan rokok ilegal. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) 2021 dalam bidang penegakan hukum sebesar 25 persen dan salah satu programnya adalah pembinaan industri untuk mendukung terbentuknya KIHT,” jelas dia.

Menurut Yanuar, sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, nantinya KIHT akan dilengkapi sarana, prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau serta diharapkan dapat membantu para pengusaha pabrik rokok di Sumenep dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih maju dan dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. (*)

 

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.