Video

HRS Menolak Sidang Online

INDOPOSCO.ID – Segala bentuk dan cara-cara pemaksaan majelis yang tetap ngotot menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara online, adalah salah satu bentuk peradilan yang Represif dan sesat. Pernyataan tersebut diungkapkan Djudju Purwantoro, Tim Kuasa Habib Rizieq Shihab dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021). Tetap ngototnya majelis hakim menggelar sidang secara daring (online), menurutnya, adalah sebagai bukti indikasi pelanggaran penegakkan hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button