Politik

KPU Jakarta Bahas Pilkada yang Berpotensi Dua Putaran bersama Parpol

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 nanti.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Oleh karena itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mendapatkan masukkan dalam penyusunan materi muatan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang tahapan Pilkada dari Focus Group Disccusion (FGD), Jumat(19/7/2024) kemarin.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, bahwa kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu tidak berhenti pada Pemilu lalu, namun juga hinga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke depan.

Untuk itu, dirinya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2034 mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan mendampatkan rumusan strategis terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.

Saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button