Politik

Pengeluaran Dana Awal Kampanye PSI Cuma Rp 180 Ribu

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari sejumlah partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satunya, terdapat pengeluaran paling sedikit yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya Rp180 ribu.

Jumlah calon anggota legislatif PSI sebanyak 580 orang, seluruhnya telah menyampaikan laporan dana awal kampanye. Total penerimaannya Rp2,002 miliar, namun pengeluarannya hanya sedikit.

“Partai Solidaritas Indonesia. (Total penerimaan) Rp 2.002.000.000,00. (Total pengeluaran) Rp 180.000.00,” tulis keterangan resmi KPU RI berdasar Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan
Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye.

Terdapat tiga jenis laporan, yaitu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK partai politik peserta pemilu umum tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi: rekening khusus dana kampanye (RKDK). Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu, termasuk sebelum pembukaan RKDK: nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik peserta pemilu.

“Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Idham.

Penyampaian LADK partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button