• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pelanggar Karantina Covid-19 Bakal Disanksi Tegas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 18:27
in Nasional
karantina

Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, akan ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan tentang karantina Covid-19.

“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Johnny, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/10).

BacaJuga:

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Dia menegaskan, pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Menurut Johnny, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yaitu saling menjaga sesama.

“Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi,” kata Johnny, seperti dikutip dari Antara.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 20/2021.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina supaya tidak sakit atau menularkan penyakit ke orang lain.

“Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona,” kata Johnny.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina, sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan aturan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kementerian, lembaga terkait dan relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI, di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

“Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas,” kata Johnny.

Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal penerapan aturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan. (arm)

Tags: karantinaKemenkominfoRachel VennyaRSDC Wisma Atlet Pademangan

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Jumat, 10 April 2026 - 20:42
Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21
Wamenkop
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Jumat, 10 April 2026 - 18:40
Pegawai-Kementan
Nasional

ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

Jumat, 10 April 2026 - 18:20

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.