Pemkab Cirebon Pastikan Oknum Guru Cabul Tetap Diberhentikan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan proses pemberhentian terhadap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial W (58) saat ini tetap dilakukan, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswinya di Kecamatan Weru.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito di Cirebon, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Bupati Cirebon terkait status W yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Surat pemberhentian sementara sudah kami sampaikan. Kini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.

Menurut dia, selama menunggu inkrah atau putusan hukum tetap dari pengadilan, W masih memperoleh sebagian hak kepegawaiannya sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Meilan mengatakan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, sudah cukup menjadi dasar untuk memproses sanksi pemberhentian terhadap oknum guru tersebut.

Pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan W tergolong berat, sehingga proses pemberhentian harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi.

Selain sebagai guru, kata dia, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menyampaikan BKPSDM tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses administratif.

“Jika belum diserahkan, kami akan mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar Disdik diberikan pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang mencoreng dunia pendidikan, apalagi sampai tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada para siswi.

“Kami pastikan proses hukum dan kepegawaian berjalan transparan hingga tuntas,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya setelah lima siswinya melapor menjadi korban tindakan asusila.

Polisi menyebut tindakan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah, dengan modus berpura-pura memberi perhatian.

W dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bro)

Exit mobile version