Nusantara

Satu Warga Meninggal Akibat Karhutla di Ketapang

INDOPOSCO.ID – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kejadian tersebut diketahui pada Senin (28/7/2025) dan perlu saya klarifikasi bahwa korban bukan petugas pemadam, melainkan warga yang secara pribadi membakar lahannya sendiri,” kata Ria Norsan di Pontianak, dikutip Antara, Jumat (1/8/2025).

Norsan menjelaskan, berdasarkan kronologi yang didapatnya, bahwa yang bersangkutan membakar ladang miliknya sendiri tanpa sepengetahuan petugas. Ia terkepung asap dan ditemukan sudah dalam keadaan meninggal.

“Jadi bukan karena sedang memadamkan api, tapi karena perbuatannya sendiri,” tuturnya.

Untuk itu dirinya meminta seluruh media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan menghindari narasi yang menyesatkan.

Berdasarkan informasi kronologis dari petugas di lapangan, sekitar pukul 16.50 WIB, anggota tim monitoring karhutla menerima laporan bahwa istri korban terlihat berlari ke arah area kebakaran karena khawatir sang suami masih berada di kebun milik mereka yang sedang dibuka dengan cara dibakar.

Tim kemudian menemukan korban dalam posisi telungkup dan segera menghubungi aparat kepolisian serta menyiapkan ambulans untuk proses evakuasi. Pukul 17.17 WIB, korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 siang, korban sempat menghubungi istrinya dan menyampaikan kondisi tubuhnya yang kelelahan.

Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus kebakaran lahan secara pidana, terlebih jika luasan kebakaran cukup signifikan.

“Dengan luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal,” kata Hanif.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, terutama selama puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2025.

“Secara normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memang memberikan ruang pembakaran terbatas hingga dua hektare, namun dalam situasi darurat seperti musim kemarau, aturan tersebut tidak berlaku. Peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan undang-undang nasional,” katanya.

Hanif menyatakan bahwa Kementerian LHK akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mencegah bencana ekologis yang lebih besar.

Karhutla di Kalimantan Barat saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, kejadian ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa masyarakat dan personel di lapangan. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button