Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 742 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen

INDOPOSCO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan upaya pengiriman 742 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, di Serang, Kamis (31/7/2025), mengatakan, ratusan satwa liar tersebut diangkut menggunakan mobil travel dari Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang.
Menurutnya, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen ini bukan kali pertama terjadi dan menjadi perhatian serius.
“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam,” katanya seperti dilansir Antara.
Duma menjelaskan, penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1 Pelabuhan Merak sekitar pukul 02.00 WIB. Pejabat karantina curiga dengan sebuah mobil pribadi karena terdengar suara burung dari dalamnya.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 25 kardus dan 11 keranjang yang berisi total 742 ekor burung dari berbagai jenis, seperti jalak kebo, pleci, colibri, dan beberapa jenis cucak. Ditemukan juga beberapa jenis yang dilindungi di antaranya cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.
Setelah dipastikan sehat melalui uji cepat Avian Influenza, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses lebih lanjut.
“Selanjutnya burung-burung tersebut kami serahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasan kembali ke alam di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang,” jelasnya.
Ia berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan karantina demi mencegah kepunahan satwa liar dan penyebaran penyakit hewan. (dam)