Dugaan Pungli Izin K3, Kejari Palembang Tahan Kadisnaker Sumatera Selatan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumaera Selatan, DM, sebagai tersangka kasus pungutan ilegal terkait izin K3 perusahaan, usai OTT di Kantor Disnaker pada 10 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengungkap, bukti yang disita mencakup uang tunai Rp39,2 juta di ruang kerja, Rp4,4 juta di tas pribadi, amplop berisi Rp1 juta per amplop di rumahnya, serta dolar Singapura setara Rp75 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Selain itu, sejumlah dokumen penting juga ditemukan di mobil tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp285,6 juta, logam mulia 75 gram senilai Rp200 juta, enam buku rekening atas nama pihak lain, dan satu HP Samsung Z Fold 6,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOSCO.ID pada Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, tersangka diduga meminta uang untuk pengurusan izin K3 perusahaan, selain itu Kejaksaan masih mendalami jumlah korban, perusahaan terlibat, dan durasi praktik tersebut.
“Kami terus mendalami kasus dugaan pungutan dalam pengurusan izin K3 oleh Kadisnaker Sumsel berinisial DM,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, menyatakan AL, staf pribadi Kadisnaker Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari untuk mencegah pelarian.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyaraka,” pungkasnya. (fer)