Nusantara

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Berujung Kematian

INDOPOSCO.ID – Kasus tindak pidana pengeroyokan berujung tewasnya seorang pemuda berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro menjelaskan,

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan, Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinsil JS (55), MU (31) dan AM (32)

Ia menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kasis pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terjadi yaitu pada Kamis (5/9/ 2024) sekira pukul 04.30 Wib dimana MH seorang janda yang merupakan anak dari pelaku JS pulang kerumahnya setelah menginap dirumah JS,” terang Dian.

Dian menambahkan, kemudian MH pulang kerumahnya yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kelurahan anjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang untuk berganti baju kerja dan berangkat kerja kemudian pada pagi itu JS mengajak AM yang merupakan anak JS dan MU selaku adik Ipar JS untuk mengikuti MH.

Dian mengungkapkan, para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah MH .

“Kemudian pada saat Sdr. MH masuk kedalam rumahnya, terlihat melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah MH dalam keadaan pintu tertutup setelah itu JS dan MU yang berjaga dipintu depan, sedangkan AM berjaga dipintu belakang kemudian JS dan MU mendorong pintu depan rumah MH, namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka.

Tidak lama kemudian, AM berteriak minta tolong, kemudian MU berlari kearah pintu belakang, tidak lama kemudian pintu depan dibuka oleh MH dan JS berlari kearah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU serta JS melihat AM dan MU bersama-sama memukuli AN dengan tangan kosong atau mengepal kearah bagian wajah AN berkali kali.

“Pada saat dipukul, AN sedang dalam keadaan jongkok, kemudian JS juga ikut memukul AN dengan cara menampar wajah saudara AN sebanyak 1 kali dengan menggunakan telapak tangan kanan,“ papar Dian.

Saat itu juga AN diikat kedua tangannya oleh para pelaku dengan menggunakan tali rapia dan pada saat itu juga AN sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta luka memar dibagian wajah khususnya dibagian kelopak mata sebelah kanan dan kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah.

“Selanjutnya AN ketika keadaan sudah terang tepatnya sekitar jam 07:00 WIB berada di teras rumah dalam keadaan mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Tidak berapa lama kemudian, petugas kepolisian Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota datang ke TKP dan membantu saudara AN dibawa ke RSUD Provinsi Banten.

Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan.

“Pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan kemudian proses penyidikan berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka dan pada hari Kamis sekitar Jam 04.30 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.

Peran Para Pelaku adalah JS menampar menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban

Sementra peran pelaku MU adalah memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali-kali. Sedangkan tersangka AM memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali-kali.

Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini. “Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam, dan modus dengan melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tandasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button