Transparan, Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar
INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malili musnahkan 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023 s.d. bulan September 2024. Nilai barang yang dumusnahkan sebesar Rp1.289.629.800,00 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp884.135.780,00.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 7 November 2024, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo mengatakan seluruh barang ilegal adalah hasil 158 kali penindakan pihaknya di berbagai wilayah. Dalam keterangannya, Eri juga menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat S-190/MK.6/KN.4/2024 tanggal 22 Oktober 2024 lalu.
“Benar, ini adalah hasil 158 kali penindakan, tetapi kami tak sendiri. Penindakan kami lakukan dengan menggandeng berbagai pihak, antara lain Pemkab Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kota Palopo serta APH terkait,” jelasnya.