Ini Penyebab 14 Cawas SMA/SMK di Banten Gagal Dilantik

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 14 orang Calon Pengawas (Cawas) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKH) gagal dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (19/8/2024) lalu.
Penyebab gagalnya para Cawas itu dilantik bersama pelantikan 72 kepala sekolah dan 1 orang Cawas, ternyata karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena sudah melewati usia diatas 55 tahun sebagaimana diatur dalam Permendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 29 tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Hal ini diungkapkan oleh DR Nana Supiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, menyikapi adanya pernyataan dari Dewan Pendidikan Banten yang mempertanyakan penyebab gagalnya 14 orang Cawas dilantik oleh Pj Gubernur Banten.
“Kami sudah mengusulkan kepada BKN untuk mendapatkan rekomendasi bagi 15 orang Cawas untuk dilatik, namun yang mendapatkan rekomendasi dari BKN hanya 1 orang, karena 14 orang lainnya usianya sudah diatas 55 tahun,” terang Nana kepada wartawan termasuk indopos.co.id,Jumat (23/8/2024).
Nana menjelaskan, pelantikan Kepsek dan Pengawas Sekolah yang dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi kinerja kepala sekolah dan kondisi kekosongan kepala sekolah serta formasi kebutuhan pengawas sekolah, maka dibentuklah tim pertimbangan pengangkatan/mutasi guru sebagai kepala sekolah dan pengawas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah Provinsi Banten.
“Berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanaka Pilkada dalam aspek kepegawaian, telah dijelaskan kewenangan Penjabat Gubernur/Wali Kota/Bupati dalam aspek kepegawaian (pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan pembinaan) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri dan pertimbangan teknis dari BKN,” paparnya.
Dikatakan, hasil tim pertimbangan pengangkatan/mutasi guru sebagai Kepsek dan Pengawas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemprov Banten Nomor 003/BA-TIMPPMKSPp/2024 tanggal 21 Maret 2024 telah merekomendasikan sebanyak 72 calon kepala sekolah dan 15 calon pengawas berdasarkan surat Pj Gubernur Banten Nomor : B-800/869/BKD/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perihal permohonan penerbitan pertimbangan teknis pelantikan kepala SMAN/SMKN dan SKHN dan Pengawas SMA /SMK dan SKH di lingkungan Pemprov Banten telah mengusulkan sebanyak 72 calon kepala sekolah dan 15 calon pengawas.
Selain itu, adanya persetujuan dari Mendagri Nomor 100.2.2.6/4447/OTDAtanggal 13 Juni 2024 perihal penjelasan persetujuan penggantian kepala sekolah dan pengawas sekolah di lingkungan Pemprov Banten dan pertimbangan teknis Plt. Kepala BKN Nomor 5238/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pertimbangan teknis pengangkatan dan mutasi pengawas sekolah dan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Banten, yang menyatkan bahwa hasil pertimbangan teknis yang telah diterbitkan oleh BKN telah memberikan persetujuan sebanyak 72 guru yang diberikan penugasan kepala sekolah, dan 1 guru yang diangkat sebagai Pengawasan Sekolah.
“Jadi semua prosedur telah ditempuh oleh Pemprov Banten sebelum melantik 72 Kepsek dan 1 orang Pengawas Sekolah,” cetus Nana.
Ia mengatkana, 14 ottang usulan guru untuk diangkat menjadi Pengawas Sekolah tidak dapat direalisasikan untuk dilantik karena berusia lebih dari 55 tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (4) huruf e angka 2 Permendikbud,Riset, dan Teknologi RI Nomor 29 tahun 2023.
Permemdikbud itu juga membatalkan surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2178/b1/GT.00.04/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan Pengawas Sekolah yang memiliki usia di atas 55 tahun diperkenankan diangkat, namun setelah dilakukan konsultasi oleh BKN ke Kemendikbud, riset dan teknologi, dinyatakan sudah tidak berlaku.
Nana menambahkan, Pemprov Banten melalui tim pertimbangan pengangkatan/mutasi guru sebagai kepala sekolah dan Pengawas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah Provinsi Banten saat ini sedang menyusun kembali rencana usulan bagi jabatan Pengawas Sekolah sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada serta usulan untuk rencana pengisian kekosongan kepala sekolah jenjang SMAN,SMKN dan SKHN lingkungan Pemprov Banten.
“Pak Pj Gubernur sangat tertib administrasi, dan sangat hati hati dalam setiap mengambil kebijakan, termasuk dalam melakukan pelantikan pejabat,” tandasnya. (yas)