Dianggap Hilangkan 20 Dokumen C Hasil TPS, KPU Serang Jalani Sidang Pelanggaran Administratif
INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menjalani sidang pelanggaran administratif berkaitan dengan dugaan dihilangkannya 20 dokumen C Hasil TPS pada saat penyandingan data C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan.
Ahli dari KPU Kota Serang Ida Budhiati, mengatakan ada perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sengketa Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 maupun 2014.
Menurutnya di Pemilu 2024 MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti putusannya tanpa harus melaporkan kepada MK. Sedangkan di Pemilu sebelumnya, KPU harus melaporkan hasil tindaklanjut putusan MK kepada MK.
“Putusan MK hari ini, itu mengatakan bahwa tidak perlu dilaporkan kepada MK. Maknanya hasil akhir harus diputus oleh KPU. Jadi putusan MK berbeda, Apakah ada pergeseran kursi,” kata Ida seperti dilansir Antara, Sabtu (3/8/2024) .
Terkait tindaklanjut 20 dokumen C Hasil yang hilang, kata Ida, karena MK tidak memerintahkan KPU melaporkan kepada MK, maka KPU memiliki diskresi untuk mencari solusi.
“Solusinya apa kalau C Hasil tidak ditemukan. Itu bukan penafsiran tapi bagian internalisasi kewenangan pejabat negara,” jelasnya.
Ida juga mengatakan, ketika ada dokumen yang hilang, tidak serta merta tanggung jawab ada di pimpinan. Melainkan tergantung lokasi, dan kapan dokumen itu hilang. Sehingga pertanggungjawaban dibebankan tergantung otoritas yang dimiliki.
“Sangat tergantung lokasinya dimana. Hilangnya di tahapan apa, apakah kewenangan KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Tidak bisa di generalisir semua memiliki tanggung jawab sama. Sesuai otoritas,” tuturnya.