Nusantara

Polda Sumut Sebut Upah Eksekutor Pembakar Rumah Rico Rp1 Juta

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengungkapkan jumlah upah yang diterima oleh dua eksekutor dalam insiden pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Kedua eksekutor, yaitu tersangka YT dan tersangka RAS, masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp1 juta dari tersangka B untuk melaksanakan aksi pembakaran rumah tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan, Sabtu (13/7/2024).

Hadi menyatakan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih menyelidiki motif utama dari para pelaku yang memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.

“Saat ini, polisi terus menyelidiki alasan di balik tindakan pelaku B,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hadi menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap motif yang mendasari peristiwa tersebut.

“Kami juga berusaha untuk menentukan apakah tindakan tersebut hanya karena pemberitaan atau ada faktor lain yang terlibat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Menurut Hadi, tersangka B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas berhasil menangkap dua eksekutor pembakaran, yakni RAS pada Sabtu, 6 Juli 2024, dan YT pada Minggu, 7 Juli 2024.

Hadi menjelaskan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua eksekutor tersebut untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

Insiden kebakaran ini mengakibatkan empat korban jiwa, yaitu Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada dini hari Kamis, 27 Juni 2024 lalu. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button