Nusantara

Masyarakat Adat Lebak Diseret untuk Kepentingan Politik Praktis, Begini Reaksi Budayawan Banten

INDOPOSCO.ID – Belakangan ini beredar sebuah surat dukungan yang mengatasnamakan masyarakat adat Badui dan kasepuhan di Kabupaten Lebak yang mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Banten 1 (Pandeglang-Lebak).

Keberadaan surat dukungan politik itu memantik budayawan Banten sekaligus pemerhati masyarakat adat Badui angkat bicara.

Budayawan sekaligus pemerhati masyarakat adat Badui, Uday Suhada mengatakan dirinya menyayangkan adanya surat tersebut. Sebab isi surat tersebut menjadikan masyarakat adat sebagai objek politik praktis.

“Jangan jadikan masyarakat adat di Lebak sebagai objek untuk kepentingan politik praktis, apalagi dengan cara membuat kebohongan publik,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (14/6/2024).

Uday meminta agar pembuat surat segera menghadap dan meminta maaf kepada para tetua adat di empat Kaolotan/Kasepuhan yang tertuang tanda tangannya di atas materai tersebut.

“Sudah beberapa kali oknum yang melakukan hal semacam ini. Maka dari itu, saya minta mereka segera menghadap dan meminta maaf kepada para tetua adat di 4 Kaolotan itu,” tandas Uday.

Uday mengatakan dugaan kuat surat tersebut palsu, dan bila benar adanya itu palsu hal itu bisa menjadi pintu masuk delik pidana.

“Iya. Indikasinya sangat kuat, salah satunya bantahan dari Olot Jajang sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul sekaligus keluarga besar Kaolotan Citorek yang secara terbuka membantah tanda tangan tersebut. Itu pintu masuk ke delik pidana,” ujarnya.

“Dengan demikian pihak pembuat surat palsu itu juga bermaksud melakukan penipuan kepada ketum DPP PDIP. Karenanya selayaknya aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum dan mengusut siapa aktor intelektualnya,” tambahnya.

Menurut Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) ini, pihak lembaga adat Badui juga membantah tanda tangan tersebut.

“Jaro Saija juga membantah turut menandatangani surat pernyataan tersebut. Jadi jelas ini adalah kebohongan publik. Maka aparat kepolisian sudah selayaknya mengambil tindakan. Sebab jika tidak, akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat, terutama di empat Kaolotan tersebut,” pungkas Uday.

Untuk diketahui, beredar sepucuk surat pernyataan yang mengatasnamakan masyarakat adat Kabupaten Lebak. Surat pernyataan tersebut tidak dilengkapi hari dan tanggal namun dalam surat tersebut dilengkapi tanda tangan di atas meterai yang seolah-olah mewakili empat kasepuhan di Kabupaten Lebak yakni Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Pasireurih, Kasepuhan Citorek dan masyarakat adat Badui.

“Kami masyarakat adat kasepuhan Lebak yang terdiri dari Kasepuhan Guradok, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasireurih dan masyarakat adat Badui, Kabupaten Lebak, meminta kepada Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 Republik Indonesia, untuk menjaga suara masyarakat adat kasepuhan Lebak dan suara masyarakat adat Badui, yang kami titipkan kepada PDI Perjuangan melalui Tia Rahmania,” demikian bunyi surat tersebut.

“Panjang teu meunang dipotong (panjang tidak boleh dipotong), pendek teu meunang disambung (pendek tidak boleh disambung). Filosofi ini mempunyai makna bahwa apa yang sudah digariskan dan ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, tidak boleh diubah, apalagi untuk memenuhi keserakahan manusia,” bunyi surat pernyataan tersebut pada aline terakhir. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button