Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah
![JPU-Malteng](http://assets.indoposco.id/2024/06/JPU-Malteng-780x470.jpg)
INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeksekusi Marthinus Lekahena yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dana desa-alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut (Malteng) tahun anggaran 2016-2018.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah putusan pengadilan nomor PRINT-85/Q.1.10.1/Fu/06/2024 tanggal 3 Juni 2024,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari seperti dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).
Marthinus dieksekusi jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.
Menurut dia, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023 PT Ambon tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023.